Imbal Dagang (counter-trade) mcrupakan salah satu model pemhiayaan dan sistem perdagangan yang berlaku secara intcrnasional yang digunakan untuk memacu pertumbuhan ekspor nasional. pertumbuhan industri di dalam negeri. membuka kesempatan kcrja yang lebih leas, selain penghematan devisa.Ada sejumlah manfaat dari imbal dagang antara lain kita melakukan penghematan APBN danlatau devisa dalam rangka pembelianlimpor yang dibutuhkan. Selain itu, membuka peluang atau akses pasar non tradisional bagi barang-barang yang diproduksi oleh pihak swastalpemerintah/BUMN dan meningkatkan produksi bagi barang-barang yang termasuk dalam skema imbal dagang. Program tersebut juga merupakan stimulus ekonomi yang berdampak pada peningkatan penyerapan lenaga kerja antar sektor (multiplier effects), faktor pendukung akselerasi pembangunan sejalan dengan exit program dari IMF.Dalam lesis ini, dilakukan analis terhadap kelemahan dan kelebihan prinsipprinsip yuridis yang terkandung dalam perjanjian imbal dagang (counter-trade) dan analis yuridis berkaitan dengan tepat tidaknya Indonesia memilih perjanjian imbal dagang (counter-trade) sebagai altematif model.Upaya yang dilakukan oleh Indonesia perlu adanya kehati-hatian dalam penjajakan, perundingan, pembahasan dan pelaksanaan suatu perjanjian imbal dagang dengan memperhatikan dan mengacu kepada kepentingan nasional Indonesia serta memperhatikan kesiapan pihak-pihak yang akan terlibat dalam perdagangan imbal balik.Disamping itu pula perlu memperhatikan dan mematuhi ketentuan AFTA dan WTO agar pclaksanaannya dapat berjalan lancar dan kepentingan nasional Indonesia terlindungi sehingga usaha dalam rangka meningkatkan perdagangan dan inengurangi ketergantungan terhadap mata uang tertentu dapat dilakukan. |