Kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak pada bulan Maret 2005, dikhawatirkan akan menurunkan kemampuan daya beli penduduk miskin. Hal tersebut lebih lanjut dapat menghambat upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, karena penduduk miskin akan semakin sulit memenuhi kebutuhan biaya pendidikan. Atas dasar pertimbangan untuk mengalihkan subsidi dari orang kaya ke orang miskin, maka pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama membuat program PKPS BBM bidang pendidikan yang Salah satunya adalah Bantuan Operasional Sekolah. Program BOS ditujukan untuk membantu sekolah dalam rangka membebaskan iuran siswa, namun sekolah tetap mempertahankan mutu Iayanan pendidikan kepada masyarakat. Untuk mengetahui pelaksanaan program BOS, maka perlu dilakukan suatu studi evaluasi terhadap program ini.Model evaluasi yang digunakan mengacu pada model Programme's intervention Logic yang dikembangkan Education and Learning Wales (ELWa), dengan melakukan evaluasi pada aspek relevansi, efisiensi, efektivitas dan efek program. Dalam melakukan penilaian terhadap 4 aspek, dikembangkan kriteria evaluasi yang selanjutnya dibandingkan dengan target pencapaian hasil evaluasi. Teknik pengumpulan data secara kualitatif menggunakan wawancara dan studi dokumentasi untuk menganalisa dokumen BOS, sedang secara kuantitatif menggunakan kuesioner yang disebarkan kepada 140 responden yang terdiri dari guru, siswa dan orang tua siswa dengan menggunakan teknik pengambilan sampel proportionate stratified random sampling.Hasil evaluasi menunjukkan bahwa dana BOS Iebih banyak digunakan untuk keperluan rutin seperti bahan habis pakai, sedang kebutuhan akan buku pelajaran dan alat praktek/media belajar masih minim dipenuhi, hanya 10% dari total penggunaan dana BOS. Dari segi relevansi kegiatan pembenan bantuan transportasi siswa miskin kurang relevan dilakukan di sebagian sekolah, karena para siswa datang ke sekolah dengan jalan kaki. Namun disisi Iain program BOS secara perlahan dapat memenuhi tujuan program dalam penyelenggaraan ?sekolah gratis", dan relevan menjawab perubahan kebijakan yang terjadi, diantaranya UU No. 14/2005, dan PP No. 19/2005, khususnya yang terkait dengan kegiatan peningkatan mutu guru.Penggunaan dana BOS oleh pihak sekolah secara umum dinilai kurang efisien, tetapi efektif dilakukan. Dari sebagian besar kegiatan yang direncanakan, banyak yang tidak terealisasi dan memunculkan kegiatan baru diluar perencanaan. Selain itu, khusus kegiatan pengadaan alat praktek/media beIajar. sebagian besar digunakan untuk pengadaan alat praktek olahraga yang merupakan mata pelajaran penunjang, sehingga alat praktek/media belajar untuk mata pelajaran inti tidak terpenuhi. Artinya penggunaan dana BOS tidak efisien dikelola, namun alatlmedia belajar yang dihasilkan dari dana BOS telah efektif dimanfaatkan baik oleh guru maupun siswa. Walaupun demikian, manfaat atau efek BOS sudah dapat dirasakan baik oleh guru, siswa maupun orang tua siswa. Orang tua siswa merasa walaupun BOS telah mewujudkan ?sekolah gratis".Adapun efek Program BOS bagi pemerintah daerah adalah dihentikannya subsidi pendidikan yang seiama ini dijalankan oleh pemerintah daerah. Implikasi kebijakan program BOS ke depan; Pertama, besaran alokasi dana BOS tidak hanya dihitung berdasarkan unit cost per siswa, namun perlu mempertimbangkan besaran APBD di setiap daerah; Kedua, dalam rangka memenuhi Standar Pendidikan Nasional, pemerintah daerah diharapkan tidak menghentikan subsidi pendidikan setelah adanya BOS. Untuk menghindari ?double budgeting? maka dana pemenntah daerah dapat digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak dibiayai BOS, seperti pembangunan prasarana sekolah; Ketiga, Pemerintah Pusat melaiui Tim PKPS BBM pusat diharapkan dapat rnembuat aturan ketentuan presentase penggunaan dana BOS yang digunakan sekolah; Keempat, Pemberian bantuan dana Iangsung siswa bersifat fleksibel atau disediakan pilihan jenis bantuan; Kelima; penyusunan perencanaan penggunaan dana BOS dilakukan dengan metode partisipatif, dengan melibatkan siswa, orangtua dan stakeholder sekolah Iainnya; Keenam, peningkatan pengawasan masyarakat melalui dana operasional tim pengaduan masyarakat. |