Tinjauan yuridis mengenai perlindungan desain industri menurut UU No.31 Tahun 2000: Studi kasus mengenai kemasan lulur purbasari
Elmer Quinn Surjadinata;
Cita Citrawinda, examiner; Ratih Lestarini, examiner; Rosa Agustina, examiner
([Publisher not identified]
, 2007)
|
ABSTRAK Indonesia adalah bagian dari masyarakat internasional yang turut serta dalam WTO pada tanggal 15 April 1994, yang dengan sendirinya tunduk pada aturan perdagangan yang dimuat dalam kesepakatan tersebut. Indonesia sebagai negara berkembang sudah menjadi anggota dan secara sah ikut dalam TRIPS melalui ratifikasi WTO Agreement yang prosedur ratifikasinya selesai pada bulan Oktober 1994 dengan Undang-Undang No.7 tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 57, Tambahan Lembaran Negara No. 3564). Oleh karena itu, Indonesia tanpa tawar menawar harus menyesuaikan peraturan perundang-undangannya dengan kerangka WTO, khususnya dalam kaitannya dengan bidang yang diatur dalam WTO tersebut yang mama HaKI masuk didalamnya. Pada saat ini, Indonesia memang sudah mempunyai perangkat hukum di bidang Desain Industri, yaitu Undang-Undang No. 31 Tahun 2000' tentang Desain Industri yang diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000. Diberlakukan Uridang-Undang Desain Industri ini yang merupakan tindak lanjut dari diratifikasinya WTO Agreement dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri ini, dibarapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap kreasi atas suatu produk yang dibuat oleh seorang pendesain, tetapi kenyataannya dalam praktek perlindungan hukum di bidang Desain Industri masih belum efektif yang membuat para pendesain atas suatu produk merasa dirugikan. Undang-Undang Desain Industri Tahun 2000 ini tidak mampu melindungi Desain Industri dalam negeri maupun luar negeri terhadap para pendaftar yang beritikad tidak baik. Di samping itu, mengenai kriteria Public Domain Undang-Undang Desain Industri Tahun 2000 tidak mampu untuk memberikan kriteria yang benar. Mengenai syarat kebaruan dalam Undang-Undang Desain Industri Tahun 2000 tidak memiliki definisi yang tepat untuk sebuah Desain Industri dapat dikatakan Baru. Jadi, Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 sebaiknya dilakukan revisi, untuk dapat menutupi kekurangan-kekurangan yang menjadi hambatan bagi Undang-undang ini untuk menjalankan perlindungan terhadap Desain Industri di Indonesia. Agar Undang-Undang Desain Industri tahun 2000 dapat tetap hidup dan sesuai dengan hukum yang berlaku di masyarakat, dan dapat memenuhi tujuan hukum untuk memberikan kebahagiaan kepada sebagian besar masyarakat |
Tinjauan yuridis-Full Text (T 19610).pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T19610 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text ; computer |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | vii, 94 pages : illustration ; 30 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T19610 | 15-19-489274929 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 107456 |