Perjanjian pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (syirkah/profit sharing) di Bank Syariah
Wendra Yunaldi;
Radjagukguk, Erman, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Umar Chapra menyatakan, sistem ekonomi Kapitalis dan sosialis yang melatar belakangi munculnya perbankan konvensional telah gagal, maka munculnya perbankan dengan prinsip syariah merupakan jalan tengah dan solusi dari kebuntuan ekonomi. Di Indonesia konsep bank syariah diperkenalkan dengan didirikannya PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk (BMI) tahun 1991., diprakarsai Majelis Ulama Indonesia dan didukung para pengusaha dan cendekiawan muslim. Tercatat, bank umum yang beroperasi dengan prinsip syariah berjumlah 13 Bank Umum, hampir 90 BPRS Berta LKM Syariah berupa BMT yang jumlah zibuan dengan pertumbuhan hampir 23 persen pertahun. Artinya perbankan syariah punya tantangan tersendiri sehingga perlu di kelola secara baik dan profesional.Salah satu hal terpenting adalah meminimalis resiko bank kecil dalam penyaluran pembiayaan Bank harus mampu membuat perjanjian (akad) secara benar dan sesuai syariah. Benar yaitu telah memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata dan secara substansial telah sesuai menurut hukum Islam. Dari beberapa perjanjian yang telah diteliti, bisa dikatakan syarat formal dan substansial telah terpenuhi, Namun ada satu hal yang belum tercover yaitu Klausula Force Majeure/keadaan mamaksa. Perlunya kausula karena disanalah ciri khas perbankan syariah yaitu ada pembagian keuntungan dan resiko secara proposional dan bank ikut menanggung resiko juga.Walau dalam praktek saat ini bisa dikatakan sebenarnya sama sekali tidak ada bank syariah yang berbagi resiko dan kerugian karena semua perjanjian telah diproteksi untuk melindungi bank. Selain itu mekanisme pembagian hasil adalah Revenue Sharing. Hal disebabkan karena moral hazard pelaku usaha di Indonesia masih tinggi sekali sehingga mekanisme bagi hasil ideal Profit sharing berdasarkan pendapatan bersih tidak dilakukan karena punya resiko besar. Agar pertumbuhan perbankan syariah lebih balk, maka perlu pars pengelola danalnasabah yang telah mendapatkan pembiayaan untuk menjaga akuntabilitas dengan menjalankan usaha sesuai Good Corporate Governance Principle. |
T 19166-Perjanjian pembiayaan-TOC.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T19166 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | x, 164 hlm. : 29 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T19166 | 15-20-820147865 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 107562 |