Kewenangan hakim membatalkan akta notaris sebagai alat bukti: Analisis putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.43/Pdt.G/1996 tertanggal 7 pebruari 1996 mengenai pembatalan akta hibah dan akta jual beli
Kartini Zachrotunnisa;
Rosa Agustina, supervisor
(Universitas Indonesia, 2007)
|
Akta-akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, apabila cara pembuatannya telah memenuhi ketentuan yang ditetapkanperaturan perundang-undangan dan isinya menyatakan perbuatan hukum yang sebenarnya. Keberadaan akta otentik disebabkan karena ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan adanya alat bukti yang demikian itu untuk perbuatan hukum tertentu atau para pihak menghendaki agar perbuatan hukum tertentu diwujudkan dalam bentuk akta otentik. Adapun pokok permasalahan yang timbul adalah bagaimana kekuatan hukum akta Notaris sebagai alat bukti dan kriteria apa yang yang menentukan cacatnya suatu akta Notaris sehingga dapat dibatalkan oleh pengadilan. Guna menjawab permasalahan tersebut, maka metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan, yang dilakukan dengan menganalisa data dengan pendekatan kualitatif sehingga menghasilkan penelitian yang bersifat Perspektif Evaluatif Analisis. Dengan menggunakan metode analisis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa akta Notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian sempurna yang meliputi daya pembuktian lahiriah, daya pembuktian formal dan daya pembuktian materil. Keotentikan tersebut sangat bergantung pada ketelitian Notaris dalam membuatnya dan kejujuran dari para pihak yang menghadapi Notaris untuk dibuatkan aktanya dalam memberikan keterangan kepada Notaris, namun apabila hal tersebut diabaikan maka akibatnya akta Notaris dapat menjadi akta yang hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan, yang tentu saja akta tersebut termasuk dalam akta yang cacat, dan dapat dimintakan pembatalannya. Pembatalan akta Notaris dapat dilakukan atas kesepakatan dari para pihak dengan bersama-sama menghadap Notaris guna membuat akta pembetulan/pembatalanya, atau melalui pengadilan apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan. Demikian sifat otentik suatu akta Notaris tidak mutlak sepanjang apa yang dapat dibuktikan sebaliknya. |
T 19626-Kewenangan hakim.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T19626 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text ; computer |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | v, 65 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T19626 | 15-19-875282610 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 107570 |