ABSTRAK Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor. 9 Tahun 2006, disebutkan bahwa "resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang". Dalam penjelasan UU tersebut lebih lanjut dijelaskan bahwa resi gudang sebagai suatu instrumen keuangan dapat diperjualbelikan, ditukarkan, dijadikan jaminan kredit oleh pemegangnya, dan dalam perdagangan derivatif dapat diterima sebagai alat penyelesaian transaksi kontrak berjangka yang jatuh tempo di Bursa Berjangka. Permasalahan yang timbul selanjutnya adalah apabila resi gudang dijadikan sebagai jaminan atau agunan, maka bagaimana bentuk jaminan pada resi gudang tersebut. Di Indonesia, undang-undang resi gudang merupakan undang-undang yang baru dan undang-undang pertama yang mengatur mengenai resi gudang. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba membahas bagaimana kekuatan hukum penjaminan suatu resi gudang apabila digunakan sebagai agunan dalam perjanjian kredit? serta Bagaimana bentuk penjaminannya ditinjau dari hukum jaminan yang ada dalam praktek?. Dalam penulisan tesis ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder disusun dan dianalisis secara kualitatif. Melalui Undang-undang Nomor. 9 Tabun 2006 tentang Sistem Resi Gudang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor. 9/6/PBI/2007 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor. 7/2/PB1/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 30 Maret 2007, akan memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha kecil dan menengah terutama petani yang berkeinginan untuk menjaminkan resi gudangnya pada lembaga perbankan atau kreditur lainnya. Atas dasar kedua ketentuan hukum tersebut resi gudang sebagai tanda bukti kepemilikan komoditi dapat dijaminkan kepada lembaga perbankan. UU Sistem Resi Gudang mengamanatkan pembentukan suatu lembaga jaminan baru, yaitu Hak Jaminan, karena lembaga hukum jaminan yang ada tidak dapat memenuhi kebutuhan hak jaminan atas resi gudang. Pada bentuk hak jaminan resi gudang penguasaan barang ada di pihak ketiga yaitu pengelola gudang. ABSTRAK In the Article 1 Section 2 of The Law Number. 9 Years 2006 about The Warehouse Receipt System, mentioned that "a warehouse receipt is an evidence document upon the goods being stored in the warehouse, issued by the warehouse's owner". In it is elaboration explained that the warehouse receipt as a financial instrument can be sold and purchased, treated as a credit guarantee for the holder, while in a derivative trade it also can be used as an instrument to settle a transaction of a temporary trade contract which has been expired on the future exchange. The next problem occurs if the warehouse receipt is used as a guarantee, then how is its form of guarantee. In Indonesia, the law regulating this matter is the new and the first one who regulated the warehouse receipt. Regarding to this, this research is intended to figure out on how far is the legal force of a warehouse receipt in case it is utilized as the guarantee of a credit agreement? How is the process of the guarantee reviewed from the perspective of the applicable law of guarantee and within the practical level? In this research the writer applies a descriptive normative research method, while using the secondary data arranged and analyzed qualitatively. The Law Number. 9 Year 2006 concerning the warehouse Receipt System and Bank of Indonesia Regulation No. 91PBI/2007, which is the second replacement of the Bank of Indonesia Regulation dated at march 30th 2007, will bring legal certainty for the minor and medium entrepreneurs particulary the farmers who have intention to make his warehouse receipt as the guarantee on any banking institution or other creditors. Based on these two law, the warehouse receipt as the proof of commodity ownership is able to be guaranteed to a banking institution. The Law of The Warehouse Receipt System has ordered the forming of a new guarantee institution, named The Guarantee Right, recalling that the existing guarantee law institutions are not able to fill the needs of guarantee right upon the warehouse receipt. In addition, on the warehouse receipt right, the possession right of the commodity lies on the third party namely the warehouse owner. |