Untuk memperoleh kredit diperlukan jaminan. Jaminan yang umum diminta adalah Hak Tanggungan. Karena Hak Tanggungan menekankan adanya kedudukan diutamakan. Demikian halnya dalam kepailitan, walaupun pernyataan pailit mengakibatkan kedudukan yang berimbang bagi para kreditor, akan tetapi sebagai kreditor separates, pemegang Hak Tanggungan tidak terkena akibat kepailitan. Sehingga ia dapat melelang/menjual agunan untuk mengambil pelunasan utang, bahkan bila hasil penjualan tidak mencukupi ia masih berhak menagih sisa piutangnya melalui permohonan hak, seperti yang dimiliki oleh kreditor konkuren, akan tetapi agar dapat menggunakan hak eksekusinya kreditor dimaksud harus menunggu selambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak pernyataan pailit. Selama penangguhan eksekusi yang berbarengan dengan proses kepailitan ada kemungkinan akan timbul dampak, berupa; okupasi ilegal, beralihnya status agunan serta berkurangnya nilai agunan. Selain itu, kewenangan kreditor melelang/menjual agunan dibatasi selambatnya 2(dua) bulan bila terjadi insolvensi. Permasalahan dalam tesis ini adalah kedudukan kreditor pemegang Hak Tanggungan dengan adanya lembaga penangguhan eksekusi, Bila penangguhan eksekusi diakhiri oleh karena debitor insolven, apakah hak eksekusi pemegang Hak Tanggungan dapat segera dilaksanakan dan konsistensi UU Kepailitan terhadap kedudukan diutamakan kreditor pemegang Hak Tanggungan, bila dikaitkan antara Pasal 56 dan Pasal 56 A UU Kepailitan dengan Pasal 6 dan Pasal 21 UUHT. Metode penelitian yang digunakan adalah metodologi penelitian hukum normatif, dengan menggunakan tipologi penelitian deskriptif, jenis data primer dan sekunder, alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara, serta metode pendekatan kualitatif. Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa kedudukan kreditor pemegang Hak Tanggungan tidak lagi diutamakan seratus persen, karena adanya pembatasan jangka waktu bagi kreditor pemegang Hak Tanggungan untuk melaksanakan sendiri hak eksekusi atas objek Hak Tanggungannya. Dengan demikian UU Kepailitan tidak konsisten terhadap UUHT. |