Paradigma baru sistem penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam kerangka otonomi daerah telah menimbulkan perubahan, yang signifikan terhadap tugas dan fungsi pemerintah di daerah dalam bidang investasi. Otonomi dalam implementasinya memberikan kewenangan yang cukup luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya, termasuk menyangkut masalah investasi. Untuk menggerakkan kegiatan investasi, pemerintah daerah perlu mengadakan koordinasi dengan seluruh instansi terkait, para pelaku usaha, perbankan, serta pemerintah Kabupaten/Kota, perlu juga menciptakan iklim investasi yang kondusif dan stabil untuk meletakkan dasar investasi yang berkelanjutan, mewujudkan kerja sama internasional yang mengutamakan kepentingan nasional/daerah dengan mengadakan kegiatan promosi yang aktif. Investasi di daerah akan berjalan dengan baik apabila ada supremasi hukum yang menjamin tegaknya kepastian dan transparansi dengan didukung lahirnya produk peraturan daerah yang tidak menghambat investasi. |