Untuk melaksanakan penanaman modal asing di Indonesia, investor diwajibkan membentuk badan hukum Indonesia.dalarn bentuk perseroan terbatas. Basal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas mengatur kewenangan Notaris untuk membuat akta pendirian perseroan terbatas yaitu perjanjian para pihak yang memberikan kebebasan bagi para pihak untuk menentukan isi perjanjian mereka. Namun pemerintah telah menentukan isi suatu akta pendirian sehingga timbul permasalahan mengenai peran Notaris dalam pembuatan akta pendirian perseroan terbatas untuk memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan kedudukan akta pendirian perseroan terbatas terhadap para pihak yang membuatnya setelah memperoleh pengesahan tersebut.Dalam menjawab permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif dengan metode penelitian kepustakaan dan analisa dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari penelitian tersebut diperoleh basil bahwa peran Notaris dalam pembuatan akta pendirian perseroan terbatas penanaman modal asing adalah memberikan nasihat hukum dan menuangkan kehendak para pihak ke dalam akta pendirian agar tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab agar akta pendirian memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan setelah mendapat pengesahan, akta pendirian menjadi hukum tertinggi bagi perseroan terbatas dan mengikat perseroan terbatas tersebut dan pihak ketiga. Peraturan berlaku jika tidak diatur dalam akta pendirian. Tidak semua ketentuan dalam perjanjian para pihak yang dibuat sebelumnya yaitu Joint Venture Agreement atau perjanjian lainnya dituangkan dalam Akta Pendirian, karenanya JVA secara tegas dapat dinyatakan mengikat perseroan terbatas melalui Rapat Umum Pemegang Saham, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan akta pendirian tidak mengaturnya. |