Perjanjian yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat Pembahasan beberapa kasus
Muhammad Mukhlas;
Hikmahanto Juwana, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005)
|
Globalisasi di bidang ekonomi berdampak kepada semakin terbukanya pasar nasional bahkan intemasional baik pasar barang maupun jasa, sehingga akan mendorong adanya persaingan yang kuat bagi pars pelaku usaha. Dalam perdagangan internasional telah ada rambu-rambu yang mengaturnya yaitu Unfair Trade Practice dan Anti-Dumping Code dalam General Agreement Tariff and Trade (GATT). Sedangkan pads skala nasional rambu-rambu tersebut diatur melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Dalam penulisan tesis ini dikaji mengenai bentuk-bentuk perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sejauhmana kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam membatalkan perjanjian, dan kasuskasus yang berkaitan dengan perjanjian yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli. Bentuk-bentuk perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak di luar negeri, monopoli, monopsoni, pengadaan pasar, dan persekongkolan. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1), KPPU hanya berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administrasi dan berdasarkan Pasal 47 ayat (2) huruf a memberikan wewenang kepada KPPU untuk menjatuhkan sanksi berupa penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16. Sedangkan berdasarkan Pasal 47 ayat (2) huruf c KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat. Kasus-kasus yang berkaitan dengan perjanjian yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli adalah: kasus perjanjian pengadaan pita cukai yang menyebabkan terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan Nomor Perkara: 03IKPPU-L12004, dan kasus perjanjian pengadaan jasa terminal pelayanan bongkar muat petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok dengan Nomor Perkara: 04IKPPU-112003.Perlu dilakukan amandemen terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasai 47 ayat (2) huruf a. Pasal tersebut agar diamandemen karena tidak perlu menggunakan batasan pasal-pasal sebagaimana disebutkan; dan agar pasal tersebut berlaku untuk umum. |
T 19179-Perjanjian yang.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T19179 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | vii, 92 hlm. : ill. ; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T19179 | 15-21-053258659 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 107742 |