:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Perubahan fungsi kontrol dalam bidang telekomunikasi menurut undang-undang telekomunikasi

Simatupang, Ino Alda; Hikmahanto Juwana, supervisor (Universitas Indonesia, 2004)

 Abstrak

Sektor Telekomunikasi adalah merupakan sektor kegiatan usaha yang baru dibuka untuk partisipasi swasta sejak tahun 1989 yang diatur melalui Undang-Undang Tentang Telekomunikasi Nomor 3 tahun 1989. Pada saat itu peran Pemerintah dalam mengatur sektor Telekomunikasi sangat kental. Baik itu dilakukan melalui peraturan-peraturan yang ada serta peran sentral pemerintah sendiri sebagaimana diatilr dalam undang-undang tersebut. Pemrintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan Badan Penyelenggara seperti PT. Telkom Tbk. Yang mengelola jaringan telekomunikasi tetap dan sambungan jarak jauh (SLJJ) dan PT.Indosat, Tbk. yang mengelola sambungan langsung internasional (SLI) melakukan monopoli. Keikutsertaan swasta diatur melalui mekanisme penyertaan dan/atau kerja sarna dengan Badan Penyelenggara. Dalam per]alanannya undangundang dimaksud telah memberikan kontribusi yang berarti kepada dunia telekomunikasi, yang dibuktikan dengan berdirinya usaha-usaha patungan yang d.ilakukan oleh pihak swasta balk asing maupun nasional, namun hanya untuk sektor-sektor tertentu saja. Dalam periode tahun 1989 sampai dengan tahun 1999, peran Pemerintah dalam sektor telekomunikasi sangat dominan, dibuktikan dengan peran sentral pemerintah dalam mekanisme perijinan, pengawasan, pembinaan, interkoneksi dan kebijakan pentarifan. Peran ini diwujudkan juga dengan perlindungan berbentuk monopoli yang diberikan kepada Badan Penyelenggara. Pada sisi lain sektor telepon seluler dibuka secara bebas, sehingga terjadi kompetisi yang bebas antar operator. Kompetisi yang bebas ternyata mendapatkan _tanggapan positif dari masyarakat, sehingga tingkat pertumbuhan pengguna telepon seluler meninggkat dengan sangat pesat jauh melebihi tingkat pertumbuhan telepon umum perumahan. Peran pemerintah yang cukup kental dalam sektor telekomunikasi mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat, sehingga kemudian pads tahun 1999 terbitlah Undang-Undang Tentang Telekomunikasi Nomor 36 tahun 1999. Dalam undang undang tersebut peran pemerintah masih seperti tersebut dalam UU Nomor 4 Tahun 1989 namun diatur bahwa ada sebagian kewenangan dimaksud diserahkan kepada sebuah badan independen, yang kemudian pada tahun 2003 didirikan dengan nama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Menjadi permasalahan adalah BRTI tersebut masih juga dikontrol oleh pemerintah dimana Dirjen Pos dan Telekomunikasi menjabat sebagai ketuanya, sehingga dengan demikian independensi dari badan tersebut sebagaimana dimaksud undang-undang patut untuk dipertanyakan. Dengan adanya peran pemerintah, maka harapan untuk membuat sektor telekomunikasi lebih kompetitif menjadi kehilangan makna. Perlis dipikirkan perihal memberikan independensi kepada BRTI dan da.ikuti dengan penyempurnaan terhadap perundang-undangan dan peraturan yang saat ini berlaku sehingga bisa memberikan dorongan yang kondusif terhadap liberalisasi pasar di sektor telekomunikasi secara umum dan itu berarti termasuk juga sektor telekomunikasi jaringan tetap, SLJ dan SLI.

 File Digital: 1

Shelf
 T 19190a.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T19190
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2004
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : vii, 89 hlm. ; 30 cm.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T19190 15-19-874678695 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 107757