Industri penyiaran, khususnya televisi, saat ini sedang mengalami perkembangan yang menarik, dengan semakin bertambahnya pihak yang ingin berpartisipasi di dalam bidang tersebut. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran juga membuka peluang bagi pertambahan partisipan di dalam industri penyiaran televisi, antara lain dengan memungkinkan adanya televisi lokal di daerah-daerah. Permasalahannya muncul karena keterbatasan terhadap sumber daya alam, khususnya spektrum frekuensi radio yang memegang peranan penting di dalam kegiatan penyiaran, karena berfungsi sebagai gelombang pembawa dari sinyal audio dan video sehingga siaran televisi dapat diterima di pesawat televisi para pemirsanya. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency, daerah kabupaten atau daerah lain yang bukan merupakan ibukota propinsi biasanya hanya memiliki kanal frekuensi sejumlah 6 sampai 7 kanal saja. Sedangkan ibukota propinsi memiliki kanal frekuensi sejumlah 14 kanal. Bagaimana cara pembagian atau peroleh sumber daya yang terbatas tersebut. Sementara untuk lembaga penyiaran televisi yang sudah ada saat ini saja, kanal frekuensi di wilayah non ibukota propinsi sudah tidak mencukupi.Selain rnasalah keterbatasan kanal frekuensi, masalah lain yang juga dialami adalah mengenai kewenangan pemberian perizinan yang tumpang tindih. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom menyebutkan bahwa pemberian izin penggunaan spektrum frekuensi radio tidak berada di tangan pemerintah pusat. Sedangkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, yang antara lain diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, menyebutkan bahwa Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi berwenang untuk melakukan pembinaan di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, yang antara lain meliputi perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio. |