Hukum Waris perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata termasuk dalam bidang hukum perdata yang memilki sifat dasar, yaitu bersifat mengatur dan tidak ada unsur paksaan. Terdapat dua cara untuk memperoleh warisan, mewaris berdasarkan undang-undang, dan mewaris berdasarkan wasiat. Permasalahannya adalah bagaimana undang-undang melindungi hak legitimaris dalam wasiat, serta apa hak legitimaris, dan sebab legitimaris tidak mewaris. Metode penelitian yang digunakan deskriptif-analisis, dengan cara memberikan gambaran yang lengkap dan jelas tentang Legitime Portie, sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normative yaitu penelitian kepustakaan. Mewaris berdasarkan undang-undang terdapat bagian mutlak (legitime portie), yaitu bagian untuk melindungi dari perbuatan pewaris dalam membuat wasiat yang "mengesampingkan" legitimaris. Undang-undang melindungi legitimaris dengan adanya hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan haknya dalam wasiat. Dalam mengajukan gugatan harus diperhatikan kedudukan mewaris legitimaris dengan adanya wasiat. Dengan adanya wasiat dimana legitimaris tidak mewaris, maka legitimaris tidak dapat mengajukan gugatan untuk membatalkan wasiat, dengan alasan wasiat yang dibuat diluar negeri tidak dapat disesuaikan dengan wasiat yang dibuat di Indonesia dan mereka menjadi ahli waris tunggal, mereka hanya dapat mengajukan gugatan untuk mendapatkan bagian mutlak terhadap wasiat yang secara jelas telah melanggar hak mutlak mereka sebagai legitimaris dan mereka tidak menerima pelaggaran tersebut, maka akibatnya adalah ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam wasiat dianggap batal. |