Pasukan bela (Self Defense Force) dan masalah pertahanan Jepang : analisa kebijakan pertahanan nasional Jepang
Oslan Amril;
I Ketut Surajaya, supervisor
(Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005)
|
Keberadaan Pasukan Bela Diri sebagai ujung tombak kebijakan pertahanan nasional Jepang yang terganjal oleh Konstitusi Jepang khususnya pasal 9 merupakan sebuah fenomena tersendiri. Pihak pemerintah merasa perlu dengan pembentukan pasukan Bela Diri sebagai sebuah negara merdeka dan berdaulat, di lain pihak masyarakat Jepang yang trauma dengan akibat Perang Dunia II tidak menginginkan kembalinya kekuatan militer. Pemerintah tetap yakin bahwa konstitusi tidak melarang kepemilikan akan kepentingan kekuatan persenjataan dalam tingkat kepentingan minimal pertahanan diri. Kebijakan pertahanan Jepang yang berorientasi pada pertahanan eksklusif bermakna bahwa kekuatan militer tidak dapat digunakan sampai ada agresi atau serangan bersenjata. Pasukan Bela Diri Jepang harus dapat mendefinisikan bahwa tingkatan penggunaan kekuatan pertahanan harus tetap dijaga seminimal mungkin untuk tujuan pertahanan diri. Kebijakan pertahanan Jepang tidak dapat dipisahkan dengan aliansi Jepang-Amerika Serikat. Peran militer Jepang baik domestik maupun global akan sangat dipengaruhi oleh peran militer Jepang. |
Pasukan bela - Full text ( T 20230 ) .pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T20230 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T20230 | 15-19-217958650 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 108601 |