Pendapatan dari retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan di Kabupaten Pemalang Iebih kecil dari biaya pengelolaannya, dimana pendapatan dari retribusi persampahan yang mendasarkan pada tarif retribusi sekarang belum dapat menutupi seluruh atau sebagian biaya pengelolaan jasa persampahan. Dengan kondisi tersebut kemangkinan menyebabkan kualitas pelayanan persampahan kurang maksimal.Pene!itian ini untuk menganalisis kesediaan masyarakat Kabupaten Pemalang dalarn membayar tarif retribusi kebersihan dalam rangka mendukung kegiatan pengolahan sampah di Kabupaten Pemalang. Metoda yang digunakan dalam penelitian ini adaiah valuasi kontingensi, yaitu dengan menanyakan secara langsung besarnya kesediaan masyarakat membayar retribusi sampah.Fokus penelitian adalah rumah tangga sebagai penghasi! sampah terbesar, yang terbagi atas 2 kategori yaitu rumah tangga yang tinggal di perumahan tertata (kompleks perumahan) yang diperkirakan berjumlah 10% serta rumah tangga yang tinggal di perumahan tidak tertata yang diperkirakan berjumlah 90% dari total jumlah rumah tangga di Kabupaten Pemalang.Dari jumlah kuisioner yang disebarkan sebanyak 140 buah dan jumiah yang kembali dan dapat diikutsertakan dafam estimasi nifai WTP adalah sebanyak 123. Berdasarkan hasil survey terhadap responden diperoleh jawaban yang beragam tentang kesediaan membayar iuran pengefolaan sampah. Untuk rumah tangga pada perumahan tertata besarnya WTP adalah Rp. 1964,2857 atau dibulatkan Rp. 200G,-. Untuk rumah tangga pada perumahan tidak tertata besarnya WTP adalah Rp. 1534,4037 atau dibuiatkan Rp. 1500,-. Sedangkan rata-rata WTP adalah Rp. 1583,3333 dibufatkaa Rp. 1.600,-. Sehingga potensial dapat ditarik dari masyarakat pada perumahan tertata, yaitu Rp 2.000,00/bulan/kk x 290.387 kk x 12 bulan/tahun x 10% x 60% = Rp.418.157.280,00/tahun. 5edangkan potensial dapat ditarik dari masyarakat pada perumahan tidak tertata, yaitu : Rp 1.500,00/bulan/kk x 290.387 kk x 12 bulan/tahun x 90% x 60% = Rp 2.822.561.640,00/tahun.Dari hasil kuisioner diperoieh data bahwa persepsi masyarakat tentang pengelolaan sampah cukup baik. Hal ini dibuktikan dari prosentase ketersediaan tempat sampah di masing-masing tempat tinggal sebesar 92,12%, cara membuang sampah yang sudah baik yaitu dengan diletakkan di tong sampah untuk diambil petugas sebesar 67,72% dan masyarakat yang mendukung kegiatan pengelolaan sampah di fingkungan sekitar sebesar 92,91%. Akan tetapi tingkat kepuasan responden terhadap kinerja petugas pernungut sampah sebagian besar 36,60% hanya cukup puas. Sementara pengetahuan masyarakat tentang dasar hukum yang mengatur retribusi jasa kebersihan juga belum cukup balk, yaitu 63,78% masyarakat tidak mengetahui adanya Peraturan Daerah Kabupaten DT II Pemalang Nomor 10 Tabun 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Dimungkinkan jika terjadi perumahan atas kinerja aetugas oemungut sampah dan pengelolaan persampahan pada umumnya akan dapat meningkatkan nilai kesediaan mernbayar sampah.Memperhatikan basil yang diperoleh, perlu selalu diiakukan peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui kegiatan penyuluhan tentang persampahan dan sosialisasi peraturan mengenai retribusi jasa persampahan, tarif retribusi kebersihan untuk kawasan perumahan tertata (kompleks perumahan) sebaiknya ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan tarif retribusi kebersihan untuk kawasan perumahan tidak tertata serta struktur dan besarnya tarif retribusi kebersihan yang tereani.um dalam pasal 9 ayat (2) butir a dan butir f Peraturan Daerah Kabupaten DT II Periaiang Nomor 10 Tahun " 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan disarankan untuk ditinjau kembali dengan memperhatikan hasil-hasil yang dicapai dalam penelitian ini. |