Dengan metode deskriptif penelitian ini mengkaji permasalahan bagaimana Klaim Sepihak Ambalat oleh Malaysia dan Implikasinya Bagi Hubungan Indonesia--Malaysia.Persoalan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia menghangat setelah Malaysia melalui perusahan minyaknya, Petronas, memberikan hak eksplorasi kepada perusahaan Shell untuk melakukan eksplorasi di wilayah perairan laut di sebelah timur Kalimantan Timur yang diberi nama oleh Malaysia dengan Blok ND 6, (Y) dan ND 7 (Z).Malaysia mengklaim blok Ambalat berdasarkan peta Malaysia tahun 1979, dalam peta tersebut Malaysia melakukan penarikan batas tanpa melakukan perjanjian-perjanjian dengan negara tetangga khususnya Indonesia.Penelitian yang didasarkan dari hasil studi kepustakaan menunjukkan bahwa blok Ambalat merupakan bagian dari wilayah Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konvensi hukum Luar lnternasional tahun 1982 (UNCLOS 1982) khususnya mengenai negara kepulauan Berdasarkan pasal 47 UNCLOS 1982, dalam hal perairan garis pangkal pantai, Indonesia sebagai negara kepulauan diperbolehkan untuk menarik garis batas laut teiritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen dari ujung terluar dari pulau-pulau terluar (air surut: terjauh).Berbeda dengan Malaysia yang statusnya hanya negara pantai. Dengan didasarkan pada fakta sejarah, kondisi alamiah, serta aturan hukum laut internasional, klaim yang diajukan oleh pihak Malaysia terhadap blok Ambalat menjadi tidak berdasar. Terlebih lagi, salah satu hakim yang ikut menangani kasus pulau Sipadan dan Ligitan, Shigeru Oada mengatakan meskipun pulau Sipadan dan Ligitan masuk kedalam wilayah kedaulatan Malaysia, putusan tersebut tidak serta merta memiliki kekuatan hukum Iangsung bagi Malaysia untuk menentukan bahwa landas kontinen dari kedua pulau tersebut.Permasalahan batas wilayah merupakan salah satu problematika yang akan dihadapi bagi negara-negara yang memiliki pulau-pulau kecil ataupun negara kepulauan seperti halnya Indonesia Kurang perhatian dan pengawasan pemerintah terhadap batas wilayah ataupun keberadaan pulau-pulau kecil khususnya pulau kecil yang tidak berpenghuni dan tidak bernama tetapi memiliki sumber daya alam yang sangat besar dan hal ini memudahkan negara tetangga Indonesia melakukan tindakan-tindakan di luar batas.Dan analisa yang telah dikemukakan terbukti bahwa adanya faktor kekayaan alam Indonesia yang rnemilild perairan yang Iuas sehingga menyulitkan pemerintah Indonesia terhadap pengawasan dan perhatian terhadap perairan Indonesia dan pulau-pulau yang berada di wilayah kedaulatan Indonesia. Hal ini telah mengakibatkan terjadinya berbagai pelanggaran-pelanggan lintas negara, seperti okupasi atau pengakuan terhadap wilayah atau pulau Indonesia yang dilakukan Malaysia, hal ini telah membuat bangsa Indonesia kehilangan beberapa pulau berharganya, seringnya terjadi peristiwa perampokan yang merugikan nelayan-nelayan Indonesia ataupun kapal-kapal pengangkut lainnya. Perampokan yang semakin hari semakin meningkat yang telah merugikan berbagai pihak terutama bagi para nelayan Indonesia, penjarahan ikan secara besar-besaran oleh para neiayan asing yang mengakibatkan kerugian bagi Indonesia.Kurangnya pengawasan aparat penengak hukum maupun pemerintah Indonesia telah mengakibatkan pula terjadinya berbagai macam penyeludupan, seperti penyeludupan manusia, barang-barang luar negeri yang dengan mudahnya terjual di Indonesia maupun ilegal logging yakni penyeludupan kayu-kayu Indonesia yang merupakan aset negara yang sangat berharga dan penyeludupan kayu secara besar-besaran dan terus menerus hal ini banyak merugikan pihak Indonesia.Dengan belum jelasnya batas wilayah tersebut telah membuat hubungan antara Indonesia dan malaysia menjadi terganggu dan hal ini didukung pula dengan keputusan Mahkamah lntemasional yang mengeluarkan keputusan bahwa pulau Sipadan dan Ligitan menjadi bagian dari Malaysia. Maka agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, pemerintah Indonesia berupaya berantisipasi yakni dengan mendirikan menara soar di sekitar blok Ambalat dan dengan disertai pengawasan dari armada laut Indonesia.Belum lagi ketika Malaysia memenangkan kasus kepemilikan pulau sipadan dan Ligitan, hal ini telah membuat Indonesia kehilangan pniau yang sangat berharga karena di dalam pulau tersebut terdapat kekayaan alarn yang sangat besar dan akan memberikan keuntungan bagi negara yang mengelolanya. Oleh karena itu antara Indonesia dan Malaysia mulai rnernperdebatkan masalah batas wilayah yang jelas dan tegas. Setelah tercapainya keputusan akhir antara Indonesia dan Malaysia, diharapkan akan adanya ratifikasi yang menyangkut mengenai masalah batas-batas wilayah perairan hal ini dilakukan agar di masa yang akan datang tidak terjadi hal-hal yang demikian dan ditujukkan agar baik dari pihak pemerintah Indonesia maupun Malaysia dapat mengetahui batas wilayah kedua negara sehingga dapat diantisipasi apabila teljadi pelanggaran-pelanggaran.Upaya-upaya diplomasi dan negosiasi dilakuian untuk menghindari dari terjadinya konflik bersenjata yang akan berakibat merugikan masing-masing negara, pertemuan-pertemuan dilakukan untuk mencari titik temu atau jalan keluar dari permasalahan tersebut, akan tetapi tujuan yang dimaksud yakni untuk mencari jalan keluar dari penyelesaian masalah batas wilayah tersebut belum mencapai kepuasan yang terbaik bagi kedua negara. Itikad baik dari kedua negara sangat dihargai karena menyangkut Indonesia dan Malaysia merupakan satu rumpun; jadi diharapkan upaya-upaya bilateral dapat menyelesaikan masalah batas wilayah tersebut. |