Pemberdayaan Pembimbing Kemasyarakatan menjadi topik kajian yang penting karena sebagai Salah satu unsur penegak hukum dalam sistem peradilan terpadu sampai saat ini Pembimbing Kemasyarakatan keberadaannya belum dikenal secara luas, baik oleh unsur penegak hukum itu sendiui maupun masyarakat umum lainnya. Padahal peranan Pembimbing Kemasyarakatan tidak kalah penting dibandingkan dengan unsur penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa Maupun Hakim. Bahkan dengan telah diterbitkannya Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Peranan Pembimbing Kemasyarakatan sudah bergerak sejak awal proses pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. Topik ini menjadi lebih penting di tengah semakin gencarnya untuk mengimplementasikan pola pembinaan sistem pemasyarakatan terpadu.Dengan kondisi permasalahan yang dialami Pembimbing Kemasyarakatan saat ini diperlukan adanya kebijakan pemberdayaan Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan, dengan harapan dapat meningkatkan eksistensi Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pejabat fungsional penegak hukum, sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan dapat mensejajarkan diri dengan unsur penegak hukum lainnya.Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif, yaitu untuk menggambarkan situasi permasalahan dan keadaan Pembimbing Kemasyarakatan secara objektif faktual dan apa adanya (Alston dan Bowles, 1998:92). Karena penelitian ini dilakukan pada pegawai dengan jabatan tertentu yang memiliki tugas dan fungsi yang sudah jelas, maka penelitian bersifat evaluatif, yaitu untuk melihat proses dan hasil yang dapat dicapai dari tugas dan fungsi yang diembannya Pendekatan penelitian dilakukan secara kualitatif berupa studi kasus, yaitu dilakukan terbatas pada kelompok pegawai tertentu dan pihak-pihak terkait dengan pemlasalahan yang dianggap representatif dari populasi yang ada. (Grinnel dan Richard, 1993:35) Teknik pengumpulan data dilakllkan melalui wawancara mendalam dan pengamatan terlibat (participatory observation). Wawancara derngan responden dilakukan dengan pertanyaan semi terstruktur dan informasi/data ditulis dalam benluk catatan harian.Responden yang akan diwawancarai adalah para pegawai yang memiliki keterkaitan dalam kajian penelitian dengan sara non-probability sampling dan teknik sampel bertujuan (puposive sampling). Hasil dari wawancara tersebut dianalisa secara induktif, yailu mencari, menjelaskan dan memahami permasalahan yang terjadi dalam kegiatan administrasi dikaitkan dengan konsep-konsep yang relevan. Peranan konsep-konsep tersebut hanya untuk memperkaya pemaharnan terhadap gejala dan kenyataan yang diamati, bukan sebagai alat utama untuk memahami atau pengujian hipotesa.Hasil deskripsi lapangan dapat dianalisis bahwa proses pemberdayaan pembimbing kemasyarakatan di balai pemasyarakatan Bandung belum dilaksanakan secara sistematis artinya pemberdayaan pegawai tidak dilakukan sesuai dengan konsep pemberdayaan yang benar. Perlunya pemberdayaan terhadap pembimbing kemasyaralcatan adalah kaitannya dengan banyaknya program-program pembangunan yang tidak dapat dilaksanakan.Kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan tersebut justru merupakan tugas-tugas pokok pada Balai Pemasyarakatan seperti, Pelatihan kerja, penyaluran kerja, program magang pada perusahaan dan penyuluhan hukum pada masyarakat. Sedangkan tugas yang dapat dilaksanakan adalah kegiatan penelitian kemasyarakatan (litmas), padahal sebenarnya kegiatan tersebut adalah kegiatan awal guna menyusun program-program selanjutnya.Kondisi tersebut tentu ada kaitannya dengan kinerja Pembimbing kemasyarakatan sebagai pelaksana tugas dan fungsi pada balai pemasyarakatan. Dari gambaran yang diperoleh menunjukkan kurangnya motivasi Pembimbing Kemasyarakatan dalam rnelaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan kondisi tersebut peran pinlpinan untuk melakukan proses pemberdayaan menjadi begitu penting. Untuk lebih memudahkan dalam upaya pemberdayaan, sebenarnya sudah diupayakan melalui jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Namun sampai saat ini rancangan tersebut belum dapat dilaksanakan.Mengingat sebenarnya Pembimbing Kemasyarakatan adalah menyandang Jabatan Fungsional penegak hukum, sudah saatnya pembinaan karir, penghargaan baik dalam bentuk prestasi manifestasi penghitungan angka kredit dan tunjangan merupakan program ke depan yang perlu mendapat perhatian layaknya eksistensi pegawai yang menyandang Jabatan Fungsional pada institusi pemerintah lainnya.Dengan adanya pennasalahan tersebut diharapkan unsur pimpinan di lingkungan Departemen Hukum dan HAM, kiranya dapat Inengangkat permasalahan ini dengan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak khususnya pada Iembaga yang sudah ajeg dalam pembinaan pejabat fungsional, diantaranya dengan Deparlemen Sosial RI. Guna eksistensi dari Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan. Empowerment of probation officer is an important topic because they are one of law enforcer in the integral court system nowadays. The existence of probation officer has not been known by the law enforcer itself or public. The role of them is also important equal with others such as judge, attorney, or police. Even after the law number 12 year 1995 on Socialization ofthe Role of Probation Officer has been legalized, the role of probation officer must be the first element who initiates the probation process in the social rehabilitation system. This topic is more important in the process of integral social rehabilitation system.Facing the problems of probation process nowadays, it is a need to initiate a policy to empower probation officer in the social rehabilitation center. It is expected that such policy can endorse the existence of probation officer as a functional law enforcer, hence they can implement their duty well and equalize their position with other law enforcer.This research is a descriptive research which describes the problem and condition of probation officer objectively and base on fact. Because this research is examined the officer with specific position and clear duty and function, the research is evaluative which examine the process and result that can be achieved.The approach of the research is qualitative as a case study which is applied to limited group of officer and related element to the problem who represent the population. The technique of data collection is depth interview and participatory observation. Interview with respondent is guided by semi-structured questions and the data is recorded in the daily observation note.Respondents are officers related to the research who are selected by non-probability sampling. It means that the technique is categorized as purposive sampling technique. The data of the observation and interview is analyzed inductively which finds, explains and understand the existing problems in administrative activities and then connect it with relevant concepts. The function of those concepts is to enrich the awareness of hints and facts, not as the main tool to analyze and examine a hypothesis.The result of field description can be analyzed that the process of empowerment of probation officer in Social Rehabilitation Center Bandung is not prepared and implemented according to the concept of empowerment. The need of empowerment relates to the fact that there are many programmes which are not implemented. Those unimplemented programmes are the main duties of the center such as job training, job distribution, part time job in company and socialization of law in the society.The only implemented programme is initial activity to arrange further programmes. This condition relates to the performance of probation officer who implements the duties and functions of the center. From the description, it is found that there is a lack of motivation among the officers in the implementation of the duties and functions. In that condition the role of their supervisor is very important. In order to empower them, functional position for them is applied. However, the effort has not been implemented.Based on the fact that probation officer is a functional position as law enforcer, it is a must that career arrangement, appreciation of credit of work and financial assistance have to be considered as ofticer who has functional position in the government institution.Based on the problem, it is expected that the functionaries in the Department of Law and Human Rights review it and make a significant coordination with other institution such as Department of Social Affair. It is important to the existence of functional position of probation officer in the social rehabilitation center. |