ABSTRAK Pada prinsipnya Pelarangan PNS untuk berserikat dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok Kepegawaian esensinya telah menghilangkan hak asasi PNS, dan HAM yang dijamin dalam dalam UUD 1945, DUHAM, ICCPR, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi ICCPR, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik.Penulisan dilakukan dengan metode penelitian kualitatif, yaitu mendiskripsikan fenomena pengurangan HAM PNS di bidang politik melalui pencarian/penelusuran data primer dengan cara melakukan penelitian lapangan bertemu dengan narasumber/inforrnan melalui wawancara dan memberikan kuesioner yang dimulai dari bulan April hingga pertengahan Juni 2007. Latar belakang responden yang diteliti memiliki berbagai macam latar belakang, seperti latar belakang profesi, yaitu pegawai negeri sipil dari anggota partai politik yang juga sebagai anggota DPR, sedangkan latar belakang responden mulai dari tamatan Sekolah Menengah Umum (SMU), Sarjana (SI), Magister (S2), Doktor (S3), dan guru besar (Profesor), dan juga latar belakang di PNS mulai dari staf, eselon IV, eselon III, eselon, R, dan eselon I.Disamping data primer, penulis juga menelusuri data sekunder berupa studi dokumentasi kepustakaan berupa landasan konsep dan teoritikal, kepustakaan buku-buku tentang HAM, peraturan perundang-undangan, data tersebut ditambah dengan penelusuran melalui media massa, baik cetak maupun elektronik (kliping Koran/majalah/tabloid, penelusuran internet.Pelarangan hak berserikat, yaitu masuk menjadi anggota/pengurus partai politik, bagi PNS berarti telah menghapuskan HAM PNS yang telah jelas dijamin dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB, Kovenan Hak Sipil dan Politik (telah diratifikasi Indonesia ke dalam UU), dan UU Tentang Partai Politik. Oleh karena itu, Hak berserikat bagi PNS harus segera dipulihkan, karena hak berserikat dijamin dan dilindungi dalam UUD 1945, dalam berbagai produk perundang-undangan mengenai HAM (lokal dan intemasional), dari dalam UU Partai Politik. Selain itu juga, perlu dibentuk peraturan yang dapat memberikan batasan yang jelas dan tegas yang mengatur bagi PNS yang masuk menjadi anggota/pengurus partai politik. ABSTRACT In principle, the prohibition for civil servant to become member/administrator of political parties has eliminated the Civil Servant rights, and human rights that has guarantee in Indonesian Constitution UUD 1945, Universal Declaration of Human Rights, Law Number 12 Year 2005 on Ratification ICCPR, Law Number 39 Year 1999 on Human Rights, and Law Number 31 Year 2002 on Political Parties.Writing Methods by implementing qualitative research, which is describing the phenomenon of reducing the Civil Servants political rights through searching/exploring primary data by doing field research to see some informers by interviewing and giving questioners, which executed from April to mid of June 2007. The respondent backgrounds are from various professions such as Civil Servants who works at Department of Law and Human Rights, Department of Domestic Affairs, and National Employment Agency, also member of political parties and Parliament, while the education of respondents are High School graduates, Bachelors degree, Masters degree, Doctoral degree, and Professors. The position of respondents who work as civil servants are staff, echelon IV, echelon III, echelon II and echelon I. In addition to primary data, the author also searches secondary data by documentation studies such as conceptual and theoretical basis, Iiterature on human rights studies, laws, also added by searching mass media, printed and electronic (paper clipping/magazine/weekly papers, internet exploring).The prohibition to civil servants to join becoming member/administrator of political parties, means the prohibition has deleted the civil servants right which is guaranteed in Indonesian Constitution UUD 1945, Law Number 39 Year 1999 on Human Rights, Universal Declaration of Human Rights, Covenant of civil and political rights (has been ratified to Law), and Law on Political Parties. That's why, the right to join organization to civil servants should be regained, because such right is guaranteed and protected in UUD 1945, in various of law products concerning human rights (national and international), and law on Political Parties. Besides, regulations should be made to form clear and strict boundaries for ruling the civil servants who become member/administrator of political parties. |