Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kondisi keadilan sistem penggajian baik keadilan eksternal maupun keadilan internal yang berlaku pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan bagaimana memformulasikan sistem penggajian yang adil dan Iayak berdasarkan beban kerja dan nilai jabatan yang dipangku oleh pegawai. Masalah penggajian pegawai negeri sipil sesuatu yang perlu dianalisa, karena secara umum rendahnya disiplin dan kinerja serta tingginya perburuan terhadap penghasilan yang tidak legal ditengarai salah satu penyebabnya adalah buruknya sistem penggajian di birokrasi. Untuk itu analisa atau pengkajian sistem penggajian berdasarkan karakteristik dan nilai jabatan perlu terus dikembangkan sebagai bahan masukan penyempurnaan sistem penggajian yang sedang berlaku.Selanjutnya setelah permasalahan dirumuskan, maka perlu didukung oleh kerangka teoritis yang meliputi strategi kompensasi ( Amstrong dan Murlis.2003), asas keadilan dalam kompensasi ( Adam.1983, John dan Malthis.2002) dan struktur gaji kompensasi ( Ruky.2002 dan Purba 1995). Untuk memformulasikan sistem penggajian berdasarkan nilai jabatan, maka perlu dilakukan Evaluasi Jabatan ( Ruky.2002) sehingga bisa menggambarkan nilai masing-masing jabatan yang terdapat di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.Dalarn penelitian ini metodenya adalah diskriptif analitis yang bersifat kuantitatif dan kualitatif, sampel yang diambil adalah sebanyak 110 responden dari populasi 163 pegawai yang terdiri dari pejabatan eselon ll, III, IV dan staf. Pengambilan sampel dengan cara sampel sederhana (simple random sampling) penentuan jumlah dengan teknik Slovin. Metode analisa yang digunakan adalah Teknik rentang kriteria, analisis faktor dan sistem point.Analisa data penelitian dengan teknik rentang kriteria dilakukan untuk meiihat kondisi penerapan prinsip keadilan pada sistem kompensasi. Diperoleh hasil bahwa secara umum kondisi sistem penggajian yang berlaku secara eksternal sudah cukup adil, namun secara internal, pegawai merasakan bahwa sistem penggajian belum adil. Analisa data ini apabila dilihat dari pendapat kelompok pejabat struktural, prinsip keadilan kompensasi baik secara eksternal maupun internal masih dirasakan belum adil sedangkan kelompok staf secara eksternal merasa adil, namun secara intemal merasakan belum adil. Apabila dikelompokkan menurut tingkat pendidikan maka kelompok pendidikan tingkat SLTA dan Diploma menyatakan bahwa sistem kompensasi baik eksternal maupun internal telah dirasakan cukup adil, sementara kelompok sarjana dan pascasarjana baik scara eksternal dan internal menyatakan belum adil.Dari hasil teknik rentang kriteria, mengindikasikan perlu dilakukan upaya pembenahan sistem kompensasi khususnya keadilan internal dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan yang dipangku. Upaya memformulasikan sistem penggajian ini dilakukan dengan penentuan faktor pekrjaan dengan analisa faktor sehingga diperoleh faktor utama pekerjaan, yang secara hipotetis dalam penelitian ini diberi nama upaya kerja, kondisi kerja dan kemampuan kerja. Selanjutnya faktor utama pekerjaan tersebut ditentukan bobot dan tingkatannya, sehingga bisa diperoieh nilai pekerjaan dengan sistem point, selanjutnya berdasarkan perhitungan sistem point akan diperoleh total point, total point ini juga dapat diartikan sebagai harga atau nilai suatu jabatan. Dalam penelitian ini berdasarkan hasil total point jabatan yang disimulasikan mengindikasikan adanya perbedaan yang signifikan. Dengan demikian, sistem penggajian yang menyamaratakan berdasarkan tingkat atau eselonering akan berimplikasi pada rasa keadilan internal. |