Perdamaian pada penundaan kewajiban pembayaran utang menurut undang-undang kepailitan : studi kasus PKPU PT. Ometraco di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Dino Irwin Tengkano;
Sinaga, Syamsudin Manan, supervisor
([Publisher not identified]
, 2007)
|
ABSTRAKPeraturan perundang-undangan mengenai Kepailitan dan PKPU akan sanqat mempengaruhi penyelesaian utanq piutanq yang sedang berjalan, baik untuk Kreditor yang berkepentingan atas kembalinya dana yang telah dipinjamkan, maupun baqi Debitor quna kelangsungan usahanya. Permasalahan utama yang dianalisis adalah perlindungan dan peluang yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 (UUK dan PKPU) terhadap Kreditor yang tidak menyutului rencana perdamaian pada Rencana Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Debitor serta konsekwensi yuridis baqi Debitor yang tidak melaksanakan putusan perdamaian. Penelitian mempergunakan metode penelitian hukum normatif dengan mempergunakan bahan hukum sekunder yang diteliti meialui pengkajian peraturan perundang-undangan dan studi dokumen atas Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 015/PKPU/2000IPN.Niaga Jkt-Pusat.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mclindungi dan mcmberikan kcmungkinan untuk melakukan upaya hukum bagi Kreditor yang tidak menyetujui Rencana Perdamaian dalam PKPU yang dialukan oleh Debitor melalui pengajuan rencana perdamaian "tandingan" dengan berlandaskan pada Pasal 222 ayat (2) UUK dan PKPU yang memberi kesempatan kepada Kreditor untuk mengajukan rencana perdamaian: Apabila rencana perdamaian telah menjadi putusan Pengadilan Niaga, Kreditor dapat mengajukan permohonan kembali kepada Mahkamah Aqunq denqan memberikan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan atau da.Lam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata sebagaimana diatur dalam Pasal 295 UUK dan .PKPU. Konsekwensi yuridis bagi Debitor yang tidak meiaksanakan putusan perdamaian adalah bertanggungjawab dan dapat dituntut oleh seluruh Kreditor termasuk yang tidak menyetujui perdamaian berdasarkan ketentuan Pasal 287 UUK dan PKPU sebagaimana dapat diperlakukan terhadap pihak-pihak yang mengingkari putusan pengadilan. Dalam hal utang yang ditanggung Debitor itu merupakan Piutanq Neqara maka kepada Debitor yang inqkar itu antara lain dapat diberlakukan tindakan hukum paksa badan ABSTRACTLaw and regulation concerning Bankruptcy and Restructuring of Debt Payment (PKPU) will be very influencing for solving the corporate' receivable and liability both of The Creditors having importance concerning with return payment of fund have been loaned and The Debtors utilize the continuity of their business. The core problems which analyzed is the opportunity and protection given by Bankruptcy Code Number 37 Year 2004 to The Creditors which do not agree with the Compromise Plan in Restructuring of Debt Payment arranged by Debtor. and also the law consequence to Debtor which do not execute Compromise Plan decision. Normative research method utilized in this thesis by utilizing secondary sources and materials of Law and regulation and document study to the Justice Decision of Commercial Court (Pengadilan Niaga) Jakarta Pusat registered Number OIS/PKPU/2000IPN.Niaga Jkt-Pusat.Result of research indicate Bankruptcy Code Number 37 Year 2004 protecting and giving possibility to legal effort for Creditor frown on Compromise Plan in Restructuring of Debt Payment raised by Debtor pass proffering another Compromise Plan base on Section 222 paragraph (2) of Bankruptcy Code Number 37 Year 2004 making an opening for The Creditors to raise Compromise Plan. When Compromise Plan have come to Pengadilan Niaga decion, Creditor can apply again to Mahkamah Aqunq by giving new evidence which have the character of determine which is on case time in the court there are, but not yet been found or in pertinent judge decision there are real by mistake as arranged in Section 295 Bankruptcy Code Number 37 Year 2004. The consequence to Debtor which do not execute Compromise Plan is responsible and able to be claimed by all Creditor including which frown on plan pursuant to rule of Section Bankruptcy Code Number 37 Year 2004 as can be treated to whoever disobeying justice decision. In the case of accounted on debt is that Debtor represent Receivable State hence to Debtor that denied may be gone into effect force body Punishment. |
Perdamaian pada-Full Text (T 19304).pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T19304 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | viii, 148 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T19304 | 15-19-594655599 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 110776 |