Gadai merupakan salah satu hak jaminan yang memberikan kepada kreditur pelunasan yang mendahulu dari para kreditur lainnya. Gadai hanya diletakkan atas benda bergerak. Saham adalah benda bergerak dan oleh karenanya Saham dapat dijadikan jaminan oleh pemiliknya dalam suatu bentuk Gadai Sahara. Bukti kepemilikan Sahara diwujudkan dalam bentuk fisik berupa surat atau sertifikat Saham, yang disebut warkat, namun dalam perkembangannya bukti kepemilikan Saham ini diwujudkan bukan lagi hanya dalam bentuk warkat saja, melainkan sudah dalam bentuk data elektronik, yang diberlakukan dalam sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading). Adanya sistem ini dengan sendirinya mengakibatkan prosedur dalam peletakan Gadai atas Saham mengalami perubahan. Menurut hukum perdata, penyerahan Saham yang digadaikan dilakukan dengan menyerahkan warkat Saham dalam penguasaan penerima Gadai, sedangkan dalam Perdagangan Tanpa Warkat penguasaan warkat secara fisik oleh penerima gadai bukanlah merupakan suatu keharusan. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan pencatatan Gadai atas saham kepada KSEI dan selanjutnya pihak KSEI akan berperan sebagai pihak yang melakukan pencatatan atas Gadai Saham serta menerima penguasaan atas Saham yang dijadikan obyek Gadai tersebut, yaitu dengan cara memblokir Saham yang dijadikan jaminan sehingga tidak dapat ditarik atau dipindahbukukan selama dalam status Gadai. Landasan hukum terkait Gadai Saham ini adalah konsep penitipan kolektif yang termuat dalam bab VII bagian kedua UUPM dan peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KEP-012/DIR/KSEI/0806 Tentang Jasa Kustodian Sentral, serta termuat pula dalam Surat Edaran PT Kustodian Sentral Indonesia No. KSEI-0101/DIR/0101 perihal Pencatatan Agunan Efek. Pledge of shares is one of the security rights, that gave the creditor priority in debt settlement among other creditors. Pledge is only charge on moveable object. Shares are moveable object; therefore shares can be used by its owner as security object, in form of Pledge of shares. Ownership of shares can be authenticated physically by a letter or certificate of shares, mention as "warkat". Nevertheless, this authenticity, in progress, not only shown by warkat, but also by the form of electronic data, that happened in Scripless Trading System. The presence of the Scripless Trading System has made pledge of shares some alteration. According to civil law, shares, as the object of pledge, must be transferred by giving the warkat in authority of the creditor (pledgee), but in Scripless Trading this mechanism is not a necessity. Pledge of shares in Scripless Trading System can be done, in on way, by making an application on recording of pledged shares to KSEI. KSEI, after receive the application, act as a party who record the pledged shares and also have the authority on the pledged shares (pledgee) by blocking it during the tenor of the pledge. The shares cannot be withdrawn or transferred during the tenor of the pledge. Pledge of shares in Scripless Trading System base on collective custodian concept as shown in Chapter VII part two Capital Market Act and regulated in PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Regulation Number KEP-012/DIRIKSEI/0805 regarding Central Custodian Services and in Circulate Letter of PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Number KSEI 0101IDIR/0101 regarding Recording of Pledged Shares. |