Pada saat ini kurang lebih 80% penerimaan APBN bersumber dari penerimaan pajak. Oleh karena itu Ditjen Pajak sebagai pengelola penerimaan pajak harus terus berbenah agar dapat memenuhi target penerimaan yang dibebankan kepada institusi tersebut. Salah Satunya adalah melalui tax reform yang mengandalkan self assessment system. Dengan seif assessment system, masyarakatlah yang paling menentukan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, mulai dari mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, menghitung besamya pajak yang terutang, membayar pajaknya sendiri ke bank atau kantor pos, dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).Penerimaan pajak diperoleh antara Iain dari pembayaran pajak oleh Wajib Pajak dan pembayaran sanksi apabila Wajib Pajak melanggar ketentuan peraturan perpajakan. Salah Satunya adalah pembayaran PPh pasal 25 yang merupakan pembayaran pajak dalam tahun berjalan sesuai dengan konsep current payment Pembayaran PPh pasai 25 setiap bulan dihitung berdasarkan PPh dalam SPT Tahun lalu dikurangi dengan kredit pajak dan dibagi 12 dengan kata lain berdasarkan Iaba tahun lalu yang tidak mencerminkan keadaan aktual Wajib Pajak (stelsel fiktif), yang akan berimbas pada pajak yang terutang pada akhir tahun.Dan hal ini ditambah dengan dikenakannya sanksi apabila PPh 25 yang tidak atau kurang dibayar berupa bunga 2% sebulan atas PPh 25 yang tidak atau kurang dibayar. Hal ini tidak sesuai dengan konsep final liability yang menyatakan bahwa kewajiban atas pajak penghasilan baru terulang pada akhir tahun. Dan sanksi baru akan dikenakan apabila penghasilan aktual telah diketahui. Dalam tahun berjalan sebetulnya Wajib Pajak belum terhutang Pajak Penghasilan. Jadi sebetulnya tidak tepat apabila Direktorat Jenderal Pajak mengenakan sanksi berupa bunga (dituangkan dalam Surat Tagihan Pajak) atas pembayaran PPh dalam tahun berjalan (PPh 25). Namun pada kenyataannya STP atas PPh 25 yang tidak atau kurang dibayar tetap dilakukan.Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode deskriptif analitis dengan menganalisis kondisi saat ini dan membandingkannya dengan teori yang ada. Kemudian juga dilakukan wawancara dengan pengamat, akademisi, maupun pejabat di DJP mengenai fenomena yang terjadi. Dilanjutkan dengan melakukan Studi kepustakaan, observasi, mempelajari peraturan perpajakan dan laporan.Dari analisa yang diperoleh, PPh pasal 25 adalah sesuai dengan konsep current payment karena memenuhi syarat sebagai pembayaran dimuka dan memenuhi asas convenience yaitu agar Wajib Pajak tidak merasa terbebani Saat membayar pajak di akhir tahun. Yang terpenting dari current payment adalah metode penghitungan yang seharusnya mencerminkan keadaan Wajib Pajak yang sebenamya dan bukan berdasarkan Iaba tahun Ialu (stelsel riil). Dalam hal diterbitkannya STP untuk pembayaran PPh pasal 25, berdasarkan konsep final liability seharusnya kewajiban pajak baru terutang pada akhir tahun sehingga apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran PPh 25 maka seharusnya tidak dikenakan sanksi administrasi karena dalam tahun berjalan belum terutang kewajiban pajaknya.Agar sesuai dengan kondisi aktual Wajib Pajak maka seharusnya merubah sistem pemungutan pajak dari stelsel fiktif ke steisel riil (nyata) yang artinya dasar pengenaan pajak sebaiknya dihitung dari peredaran usaha perbulan dan bukan berdasar penghasilan kena pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun yang Ialu. Nowadays about 80% of APBN (National Budget) revenue is rooted from tax revenue. Therefore, Directorate General of Tax Department (Ditjen Pajak/DJP) as the organizer of tax revenue should straighten themselves up constantly in order that they could reach the revenue target which is burdened. One of the actions is through tax reform system which relies on self assessment system. People, in this system, are the most in determining of the activity that they should do by themselves connected to the tax; starting from the registration of tax obligatory, counting the amount of owed tax that they have to pay, pay the tax by themselves to the bank or post office and report it to KPP (tax service office).Tax revenue is achieved, among others, from the tax payment and also imposition payment if the tax obligatory has broken the certainty of taxation regulations. One of them is income tax section 25 payment; it is tax payment on fiscal year in accordance with current payment concept. Each month the payment of PPh section 25 is counted based on PPh of SPT a year before then minus tax credit and divided in 12, in other words; based on the last year benefit which is not reflecting the actual condition of tax obligatory (fictive stelsel), and in the end of the year; it will give the influence in the owed tax.Moreover, this is added by imposition of doubt in case of PPh section 25 that unpaid or minus in payment in the form of interest on 2% each month on PPh section 25 that unpaid or minus payment. Those two things about is not in accordance with final liability concept which states that the obligation for income tax would become owed tax in the end of the year. In addition the doubt would be imposed if the actual income has been known.In the fiscal year, actuality, the tax obligatory does not owe in Income Tax yet. So it is not precisely if the Directorate General of Tax department impose a doubt in the form of interest (written on Letter of Tax Claim/Surat Tagihan Pajak/STP) on the PPh payment in fiscal year (PPh 25). However in the fact, the STP of PPh 25 which unpaid or minus in payment is still brought up continually.The research method used in this thesis is descriptive analysis method, by analyzing the condition at this time, and comparative it with the available theories. The writer then also does the interview with observer, the academician and also the functionaries of DJP which discussing about the phenomena occurred. Then it is continued by doing the library study, observation, study of taxation regulations and report.The analyses states that PPh section 25 is in accordance with payment current concept since it fullilled the requirement of in advance payment and it also fulfilled of convenience principle; it is that the tax obligatory is not burdened by the payment in the end of the year. The important things of current payment is the counting method which reflected the actual condition of tax obligatory and not be based on last year profit (real stelsel/stelsel riil). In the case of STP publishing for PPh section 25 payment, based on final liability concept it is a must that the tax obligation could become owed in the end of the year so that, if, the tax obligatory brings up the PPh 25 payment then he should not be imposed administration doubt because in this fiscal year his tax obligation is not owed yet.In order in accordance with the actual condition of Tax Obligatory; the tax collecting system should be changed from stelsel fiktif (fictive) into stelsel riil (real) which it has a meaning that the basic of tax imposing is better counted in every month and not in basis of income tax which is reported in last year Annually SPT. |