Status hukum dan perlindungan hukum bagi para pekerja outsourcing: Tinjauan yuridis terhadap undang-undang nomor 13 tahun 2003
Fathimah Ria Apriani;
Aloysius Wiyono, supervisor
([Publisher not identified]
, 2007)
|
ABSTRAK Obyek studi dalam penelitian ini adalah status hukum dan perlindungan hukum bagi para pekerja outsourcing (tinjauan yuridis terhadap Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003). Dimana angka pengganguran yang semakin tinggi padazaman sekarang ini mengakibatkan banyaknya perusahaan mengunakan sistem outsourcing, sistem outsourcing ini sebenarnya sangat menguntungkan bagi perusahaan tetapi di satu sisi jelas merugikan bagi para pekerja outsourcing. Inidikarenakan outsourcing tidak dapat memberikan suatu status hukum yang jelas dan haI tersebut akan menimbulkan tidak adanya perlindungan hukum yang kuat bagipekerja outsourcing tersebut.Tujuan Penelitian ini, untuk mendapatkan gambaran bagaimana status hukum para pekerja outsourcing tersebut sebenarnya dalam Undang - Undang nomor 13 Tahun 2003. selain itu yang panting bagaimana perlindungan hukum bagi para pekerja outsourcing tersebut jika ditinjau dari Undang - Undang nomor 13 Tahun 2003.Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode yuridis normatif. Sehingga data yang diperoleh dalam penelitian ini mengacu pada peraturan perundang undangan, terutama dalam Undang - Undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2001Melalui penelitian yang mendalam dan sangat teliti, peneliti mendapatkan hasil, bahwa para pekerja outsourcing tersebut status hukumya disamakan dengan para pekerja waktu tertentu, dmana para pekerja outsourcing dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang jangka waktu kerja ditetapkan oleh perusahaan dan disepakati oleh perusahaan penyedia jasa kerja dengan perusahaan penyewa. Perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing juga disamakan dengan perlindungan pekerja waktu tertentu, tetapi realita yang ada perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing tidak berjalan sesuai dengan perundang-undangan yangberlaku. SaIah satunya banyak perusahaan penyedia jasa yang tidak memilki status hukum yang jelas. sehingga sangat menyulitkan para pekerja outsourcing untuk meminta perlindungan hukum jika adanya permasalahan dalam perjanjian kerja mereka dengan perusahaan penyewa. Para pekerja outsourcing dikarenakan mereka bekerja berdasarkan PKWT maka jaminan perlindungan mereka di masa akan mendatang juga tidak terpenuhi, dan pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan hukum yang pasti karena belum adanya peraturan perundang - undangan yang jelas mengatur tentang sistem outsourcing tersebut.Secara demikian, maka dapat disimpulkan, bahwa status hukum dan perlindungan hukum bagi para pekerja outsourcing belum jelas, sehingga menimbulkan banyaknya kerugian bagi generasi muda pekerja pada zaman modern sekarang ini, tetapi para pekerja tersebut tidak dapat banyak berbuat apa-apa hal tersebut dikarenakan banyaknya angka pengganguran dan sedikitnya lapangan pekerjaan yang ada. Sehingga pemerintahlah yang mempunyai tanggung jawab besar dalam menyelesaikan permasalahan pengganguran yang semakin hari semakin meningkat dan pemerintah jugalah yang seharusnya memberikan suatu kebijakan terhadap sistem outsourcing tersebut agar sistem ini tidak merugikan baik bagi para pekerja maupun bagi perusahaan. |
Status hukum Full text (-T 19319).pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T19319 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 101 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T19319 | 15-19-121370006 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 110991 |