UU No.13 tahun 1992 tentang Perkeretaapian telah memberikan kewenangan untuk melakukan monopoli di sektor angkutan kereta api kepada suatu badan penyelenggara. PT KA dalam hal ini merupakan satu-satunya badan penyelenggara yang didirikan untuk dapat menjalankan kewenangan badan penyelenggara tersebut. Sebagai satu-satunya operator kereta api di Indonesia, PT KA memiliki keunggulan ekonomis, yaitu posisi monopoli terhadap penyediaan jasa angkutan kereta api tersebut, dibandingkan dengan badan usaha lain yang mempergunakan jasa angkutan kereta api tersebut. Dengan kondisi yang tidak seimbang tersebut, badan usaha lainnya yang memilih kereta api sebagai satu-satunya altematif yang paling tepat untuk tujuan pengangkutan, tetap mengadakan hubungan perjanjian dengan PT KA tersebut. Kondisi yang tidak seimbang dalam penutupan perjanjian tersebut melahirkan klausula-klausula yang memberatkan bagi pengguna jasa angkutan dan tidak sesuai dengan kepatutan. Suatu kondisi tidak adanya keseimbangan pelaksanaan hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur, adalah tidak sesuai dengan falsafah Pancasila. KUHPER, yang menganut asas kebebasan berkontrak, dengan ketiadaan keseimbangan kondisi ekonomis pada waktu penutupan perjanjian tidaldah rnembuat perjanjian tersebut menjadi langsung tidak sah dan tidak mengikat, akan tetapi dengan adanya akibat pelaksanaan prestasi yang berat sebelah dan tidak sesuai kepatutan oleh pengguna jasa angkutan kereta api tersebut, membuat perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim. Berdasarkan praktek yurisprudensi di Indonesia, hakim dapat saja mencari perjanjian yang dimintakan pembatalannya tersebut, dengan membatalkan klausula yang tidak sesuai dengan kepatutan tersebut dan mengubahnya sesuai rasa keadilan hakim yang paling baik (ex aqua et bona) ataupun membatalkan perjanjian tersebut secara keseluruhan. Law number 13 year of 1992 concerning on Railway provides monopoly authority to a certain coordinator institution in the rail transportation sector. In this case, Railway State-Owned Company (PT KA) is the only institution established in order to maintain the authority. As the only railway operator in Indonesia, PT KA has economical benefit, the monopoly position in providing the railway transportation service, compared to other business entities which also use the railway transportation service. Due to the imbalance position, those business entities, which choose the railway as the only perfect alternative for their transportations, still maintain/is still entitled to maintain their contract with PTKA. The imbalance position in closing the contract has raised severe clauses for the user of the railway transportation, and these are unfair. A condition in which imbalance implementation of the contract's right and obligation exists does not meet the Philosophy of Pancasila. According to the Codification of Civil Law (KUHPER), which consists of the Principle of the Freedom of Contract, the imbalance of economic condition in closing the contract does not make the contract become illegal and invalid, but as the result of the existence of the imbalance in obligation implementation as well as the unfairness raised by the railway transportation user has caused the contract to be terminated by the Judges as long as there is a request to do so. In accordance with the Indonesia Jurisprudence, a Judge could interfere the agreement which has been made by the parties by terminating the unfair clauses and amending them based on the Judge's fairest value (ex aquo et bono), or even completely terminating the contract. |