Serelah adanya krisis moneter pada tahun 1991 yang mana salah satu penyebabnya adalah kekurang hati-hatian dari banyak pemaahaan besar dalam mengelola keuangannya pada saat tersebut banyak peruqahaan mengambil pinjaman dalam valuta asing terutama USD, walaupun pendapatan yang diperoleh untuk membayar hutangnya tersebut dalam mata uang rupiah. Hal ini disebabkan oleh karena besarnya selisih tingkat bunga rupiah dengan tingkat bunga pinjaman valuta asing dan dilain pihak kurs rupiah terhadap mata uang asing sangatlah kuat.Krisis ekonomi mengakibatkan perusahaan- perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar hutangnya yang dalam valula asing tersebut, dan pada akhirnya mengakibatkan kebangkitan.Belajar dari hal tersebut diatas, timbul kebutuhan akan instrument derivatif guna menutup resiko yang diakibatkan oleh perubahan kurs mata uang asing dan juga perubahan tingkat bunga. Pada saal ini banyak jenis-jenis derivatif yang digunakan oleh perbankan dan perusahaan-perusahaan lainnya dalam mengelola resikonya. lnstrument derivatif dirasakan semakin cepat variasi nya demikian juga jumlah transaksinya.Dilain pihak salah satu tujuan ulama dari pajak adalah untuk meningkatkan penerimaan negara Untuk ini diperlukan peraturan perpajakan yang memberikan kepastian hukum, bersifat adil, tidak menimbulkan distorsi dalam perekonomian atau tidak menggangu arus modal masuk yang dibutuhkan hagi pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya juga haruslah ekonomis dalam hal administrasinya.Penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan yang diperoleh melalui buku, artikel penelitian. peraturan-peraluran perpajakan yang berlaku , Selain itu juga dilakukan pencarian informasi kepada pejabat dibidang perpajakan, konsulen pajak dan wajib pajak.Dari hasil penelitian yang dilakukan, menunjukkan belum adanya peraturan perpajakan yang komprehensif dalam hal derivalif. Hal ini disebabkan karena demikian majunya instrument derivatif, sehingga kebanyakan lebih melihat hakekat ekonominya dan menggunakan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku saja untuk memperhitungkan pajak atas transaksi derivatif.Selain itu juga dari uraian dapat dilihat peraturan-peraturan yang dibuat terkadang lebih mementingkan penerimaan pajak dan kurang memperhatikan hakikat ekonomi dari derivatif itu sendiri.Pada akhirnya disarankan untuk melakukan penelitian yang Iebih mendalam dan komprehensif untuk perpajakan atas transaksi derivalif yang mana melibatkan ahli-ahli dalam instrument derivatif seperti Bank Indonesia. Sehingga dapat diciptakan peraturan perpajakan yang dapat meningkaikan penerimaan negara dan dilain pihak hakekat ekonomi tetap diperhatikan sehingga tidak menggangu penumbuhan perekonomian. Alier financial crisis in 1997, in which one of the causes is imprudence of big companies in managing their financial matter, many companies have taken loan in foreign currency whereas their income for paying their debt is in rupiah. This happen due to interest rate of rupiah higher than interest rate of foreign currency and also exchange rate of rupiah is relatively strong compare to other currency.The economic crisis caused many companies face difficulty in paying their debt in foreign currency and finally resulted in bankruptcy.Learning from this problem, there is a need of derivative instruments to mitigate risk offoreign exchange rate and interest rate. Currently there are many types of derivatives used by banks and other companies for risk management. Derivative instruments growth so fast both in types and amount of transactions.On the other side, one of the main objectives of tax is increase the government revenue. Due to that, there is a need for tax regulation which give certainty in law, equality, and not distorting economic or incoming fund which is needed for economic growth and linally should be efficient in administrative matter.This research was done through library study from books, articles and current tax regulations. In addition to that, searching of information was also done by interviewing tax officer, tax consultant and companies.Result of the research shows that there are no comprehensive tax regulation for derivative. This is due to the advances of derivative instrument therefore mostly look at the economic substance and using accounting principle in calculating tax on derivative.On the other hand, from the analysis it is found that in some taxes regulation that has been made occasionally put the importance ofgetting the tax revenue and less attention to the economic substance of derivative itsellf.Finally, it suggests that a comprehensive research should be conducted for taxation on derivatives transaction which shall involve expetts in derivative instruments such the Central Bank. This will result in creating tax regulation that will increase govemment revenue and on the other side will as well put attention to the economic substance, so that will not distort the economic growth. |