Ketentuan terhadap warga negara Indonesia yang melangsungkan perkawinan dengan Warga Negara Asing di luar Indonesia dan bertempat tinggal di luar Indonesia = The regulation applied to an Indonesian citizen engaged in a marriage with a foreign citizen held and domiciles outside Indonesia
Maulina Riza;
Lita Arijati, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007)
|
Perkawinan campuran dapat menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari, antara lain apabila Warga Negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Undangundang Perkawinan dan Undang-undang Kewarganegaraan yang berlaku. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar wilayah Republik Indonesia adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan dilangsungkan dan bagi Warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kemudian agar dapat memiliki akibat hukum bukti perkawinan tersebut harus didaftarkan dalam waktu 1 (satu) tahun setelah pasangan suami istri kembali ke wilayah Indonesia.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing dapat kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istri atau suaminya mengikuti kewarganegaraan istri atau suaminya tersebut sepanjang tidak menyebabkan kewarganegaraan ganda, jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia setelah 3 (tiga) tahun sejak tinggal perkawinannya. Warga Negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing kemudian bertempat tinggal diluar wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturutturut juga dapat kehilangan kewarganegaraannya jika dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia sebelum 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya.Penelitian menggunakan metode preskriptif dan pendekatan kualitatif. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari hasil penelitian bahan-bahan kepustakaan, kemudian data tersebut diseleksi, dikelompokkan dan disusun secara sisimatis untuk selanjutnya dianalisis. Warga Negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing dan atau bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika tidak menyampaikan surat pernyataan keinginan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia. A mixed marriage could bring about a problem in the future due to some reasons, one of which is in case it is not conducted in accordance with the applicable Law concerning the Marriage and the Law of Citizenship. A mixed marriage held outside the territory of Republic of Indonesia is considered as valid if it is conducted in accordance with the applicable law of the country in which the marriage is held, and particularly for the Indonesian citizen, as long as he/she doesn't break the Indonesian Law No.l Year 1974 concerning marriage. Furthermore, in order to make the marriage possessing a legal impact, the marriage should be registered within at most I (one) year after the couple arrived in the territory of Republic of Indonesia.The Law No.12 Year 2006 concerning Citizenship states that an Indonesian citizen who is married to a foreign citizen could Ioose his/her Indonesian citizenship if the law of the couple's origin country determines that the Indonesian couple should be imposed with the nationality of the other couple, as long as it doesn't bring a risk to have a double nationality. On the other hand, if the couple origins from Indonesia would like to keep his/her Indonesian citizenship, then he/she could express this wish to the concerned official or the Representative of Republic of Indonesia after 3 (three) years of the marriage. An Indonesian citizen who is married to a foreigner and domiciles beyond the territory of the Republic of Indonesia for 5 (five) years in sequence also faced to a risk of loosing his/her Indonesian citizenship if deliberately doesn't show any intention to state his/her wish to remain as an Indonesian citizen before the 5 (five) years pass, and in every next 5 (five) years.This research uses the prescriptive method and qualitative approach. The data utilized is the secondary one, that is, the data gained from the library study, which were then selected, grouped and arranged systematically to be then analyzed. An Indonesian citizen who is married to a foreigner and/or domiciles beyond the territory of Republic of Indonesia could loose his/her Indonesian nationality if he/she doesn't submit a wish statement keep his/her citizenship as an Indonesian. |
Ketentuan terhadap-Full Text (T 19521).pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T19521 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text ; computer |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 84 pages ; 30 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T19521 | 15-19-419861918 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 111094 |