Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, telah banyak yayasan yang didirikan di Indonesia. Namun pendirian yayasan tersebut ditinjau baik dari segi formal maupun dari segi material belum seragam. Di masyarakat ada kesan bahwa dalam aktifitasnya yayasan yang milakukan aktifitas dan usaha-usahanya tidak lagi bersifat sosial namun telah bergeser ke arah komersial. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan tentunya ada pengaturan-pengaturan yang lebih jelas yang menjamin kepastian hukum. Di antara pasalnya adalah Pasal 49 yang mengatur tentang kewajiban membuat laporan tahunan sebagai bentuk pertanggung-jawaban yayasan kepada donatur, pihak ketiga dan publik dan Pasal 52 ayat 2 tentang ikhtisar laporan keuangan wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia agar dapat diketahui oleh publik sesuai dengan asas keterbukaan dan akuntabilitas. Asas-asas good corporate governance yang antara lain terdiri dari asas keterbukaan dan akuntabilitas telah diterapkan pada pemerintahan dan perusahaanperusahaan, apakah asas-asas ini juga wajib diterapkan pada Yayasan ? Bagaimana implementasinya dalam yayasan ?Dalam tesis ini penulis akan meneliti apa yang menjadi pertanyaan seperti tersebut di alas. Dalam tesis ini penulis menggunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif, memakai studi dokumen melalui bahan hukum primer, sekunder, tersier sebagai alat pengumpul data. Setelah data diolah kemudian dilakukan analisis.Dari hasil penelitian dan analisis penulis dapat menyimpulkan bahwa yayasan wajib menerapkan asas keterbukaan dan asas akuntabilitas. Dalam implementasinya, yayasan KEHATI telah menerapkan asas keterbukaan dan akuntabilitas meski belum sempurna seperti adanya laporan tahunan, laporan keuangan yang diaudit dan laporan keuangan yang telah diumumkan disurat kabar harian.Saran dalam penulisan ini adalah untuk mewajibkan setiap yayasan dilakukan audit keuangannya oleh Akuntan Publik tanpa membedakan sumber perolehan sebagai cerminan asas keterbukaan dan akuntabilitas dan menyesuaikan Pasal 9 anggaran dasar KEHATI terhadap Pasal 52 ayat 2 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2004. Before the implementation of the law No,16 Year 2001 concerning Foundation, there had been already foundations exist in Indonesia. However, the establishment of those foundation is not yet uniformed regarded from the material perspective. There is an image in the society that currently a foundation doesn't only conduct a social activities, but also the commercial one. The implementation of the Law No.I6 Year 2001 concerning Foundation and the law No.28 Year 2004 concerning the Change on the Law No.16 Year 2001 concerning Foundation has ensured a more clear regulation on this matter, one of which is the Article 49 regulating the obligation to make an annual report as the manifestation of the foundation's responsiility towards the donors, the third party and th epublic, and Article 52 section 2 concerning the summary of the finnncial report shoould be published in the daily newspaper to be accessed by the public, in accordance with the principles of transparency and accountability. The principles of good corporate governance also manifested in the principles of transparency and accountability applied by the government and companies. The question is, are these principles also should be implemented in a foundation?The writer applies a descriptive juridical nonnative method, using document study conducted over as primary, secondary and tertiary legal materials as the data collecting instrument, of which then analyzed.The research shows the there is a need to implement the principels of transparency and accountability on foundation. In the case of KEHATI Foundation, the foundation has already been implementing thos principles, in form of annual report, audited financial report as well as the publishment of those report in the daily newspapers, despite the imperfectness on the process.The recommendation to be suggested is that it is necessary to oblige all foundations to audit its financial condition, conducted by a public accountant, without distinguishing source of the amount. As the manifestation of the principles of transparency and accountability, which is in accordance with the Article 20 section 5 of the KEHATI's general guidance and towards Article 52 section 2 law No.28 year 2004. |