Kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah ganda dalam sengketa melalui Pengadilan tata Usaha Negara analisis putusan PTUN Bandung No. 33/G/2003/PTUN-Bdg tanggal 19 Juni 2003 = Legality of double certificate of land right disputed in Court of State Administration analysis decision of PTUN Bandung number 33/G/2003/PTUN-Bdg, June 19, 2003
Kusno Ritwan;
Darwani Sidi Bakaroedin, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007)
|
Sertipikat Hak Atas Tanah sebagai hasil akhir proses pendaftaran hak atas tanah merupakan tanda bukti yang kuat dan bukan merupakan tanda bukti yang mutlak/sempurna menurut ketentuan UUPA, dan PP Nomor 24 Tahun 1997. Keterangan-keterangan yang tercantum didalamnya mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima (oleh Hakim) sebagai keterangan yang benar sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya. Betapapun telah tersedia perangkat hukum yang mengatur pendaftaran tanah tetapi dalam praktek masih sexing ditemukan adanya sertifikat ganda. Permasalahan yang diteliti adalah kepastian hukum bagi pemegang Sertipikat Ganda Hak Atas Tanah yang diperoleh melalui perjanjian jual bell serta penerapan esensi PP No. 24 Tahun 1997 dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 33/G/2003/PTUN-BDG tanggal 19 Juni 2003. Penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif mempergunakan tipe penelitian evaluatif guna meneliti bahan hukum primer yaitu UUPA, PP No. 24 Tahun 1997, Keputusan Meneg Agraria/Ka BPN Nomor 3 Tahun 1997 ditunjang bahan hukum sekunder dan tertier. Alat pengumpulan data adalah studi dokumen. Melalui analisis data secara kualitatif hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa sistim publikasi negatif mengandung kelemahan dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah tetapi di sisi lain merupakan peluang bagi pemegang hak yang sebenarnya ketika terdapat sertipikat ganda yang timbul karena kejahatan, kelalaian atau perbuatan melawan hukum. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No.5 Tahun 1986 memberikan perlindungan bagi pemilik Hak Atas Tanah yang merasa dirugikan untuk melakukan upaya hukum membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara oleh Kantor Pertanahan melalui PTUN. Putusan PTUN Bandung Nomor 33/G/2003/PTUN-Bdg tanggal 19 Juni 2003 memenuhi esensi dari tujuan dan ketentuan dalam PP No. 24 Tahun 1997 melalui pertimbangan hukum, yang menunjuk Pasal 57 yang menyatakan bahwa dalam proses penggantian Sertipikat yang rusak, sertipikat yang lama ditahan dan dimusnahkan. Perlindungan yang diberikan PTUN terhadap masyarakat yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum Pejabat Tata Usaha Negara sesuai dengan pesan dalam Penjelasan Umum UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU Nomor 5 Tahun 1986 telah laksanakan dengan balk dalam menangani perkara ini. |
Kekuatan hukum-Full Text (T 19628).pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T19628 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text ; computer |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | v, 102 pages ; 29 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T19628 | 15-19-905872747 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 111120 |