:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Tinjauan hukum terhadap perjanjian kredit dengan jaminan fidusia atas hak merek pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Sri Utami; Surini Ahlan Sjarif, supervisor (Universitas Indonesia, 2007)

 Abstrak

Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia atas Hak Merek pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, di latar belakangi banyaknya para usahawan yang membutuhkan dana cukup besar untuk menjalankan kegiatan usahanya, sehingga dengan adanya kredit diharapkan menjadi modal usaha, namun untuk mendapatkan kredit pihak debitur harus menyerahkan jaminan. Berdasarkan latar belakang tersebut dirumuskan beberapa pokok permasalahan antara lain Bagaimana eksistensi Hak Merek sebagai jaminan fidusia dalam pemberian kredit?, Adakah perlindungan hukum terhadap Bank BNI 46 yang terikat dalam suatu perjanjian pemberian jaminan berupa Hak Merek? dan Apakah upaya eksekusi yang dilakukan Bank BNI 46 untuk mengambil pelunasan hutang Debitor jika terjadi wanprestasi?
Dalam menganalisis masalah penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative. eksistensi Hak Merek dapat diketahui dari ada atau tidaknya nilai dari Hak Merek dan Hak Merek harus telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Dirjen HAKI dengan bukti pendaftaran Sertipikat Merek, sehingga Bank BNI 46 mendapat perlindungan hukum apabila Hak Merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Dirjen HAKI, karena hanya Hak Merek terdaftar saja yang dilindungi Undang-Undang dan akan membawa akibat hukum pada pihak ketiga. Hak Merek yang sudah terdaftar memudahkan Bank BNI 46 mengeksekusi untuk mengambil pelunasan hutang Debitur jika terjadi wanprestasi dengan mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia atas Hak Merek pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan mencatatkan pengalihan Hak Merek dalam Daftar Umum Merek pada Dirjen HAM menjadi alas nama pemegang hak Baru (Bank BNI 46) dan mengeksekusi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan eksistensi Hak Merek sebagai jaminan kredit dapat diterima Bank BNI 46 apabila Hak Merek mempunyai nilai dan terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Dirjen HAKI, Bank BNI 46 mendapat perlindungan hukum karena Hak Merek tersebut telah terdaftar, sehingga memudahkan eksekusi dengan mendaftarkan dan mencatatkan pengalihan Hak Merek dalam Daftar Umum Merek pada Dirjen HAKI menjadi atas nama Bank BNI 46. Dalam perkembangan hendaknya semua Hak atas Kekayaan Intelektual dapat dijadikan jaminan kredit Berta Pemerintah segera membuat peraturan yang mengatur tata cara pembebanan Hak atas Kekayaan Intelektual supaya jelas pengaturannya.

The legal review conducted towards the fiduciary guarantee over the brand right of PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. was caused by the immense number of the entrepreneurs needing huge amount of capital to run or expand their business. The credit provided by the bank is definitely expected to be an aid for them to do the thing mentioned. However, in attaining a credit, an applicant should fill the requirements, such as that the applicant should hand a guarantee to the creditor. Such a matter inspires the formulation of several problems to be addressed in this research, that are: how is the existence of the Brand Right as a fiduciary guarantee in a credit grant? Is there any legal protection towards Bank BNI 46 which is bound by a guarantee grant agreement in form of Brand Right, and what would be the execution effort conducted by Bank BNI 46 to take the payment, in case the debtor commit a violation to the agreement?
In analyzing this matter, the writer applies a juridical normative approach method. We can trace whether a brand right exist or not by identifying whether there is any value of the brand right, and by figuring out whether the brand right also have been registered in the General List of Brand on the Directorate General of Intellectual and Property Rights (IPR), since it is only the registered brand right which is to be protected by the law, as well as is able bring a legal impact to the third party. A registered brand right will ease Bank BNI 46 to take the debt payment for the debtors in case of any hitch, by registering the fiduciary guarantee certificate on brand right to the fiduciary registration office, and by registering the transfer of the brand right to the new owner into the general list of brand in the Directorate General of IPR. Bank BNI 46 has been legally protected since it has registered, which enables it to execute such a thing by registering the transfer in the general list of brand in the directorate general of trips on behalf of Bank BNI 46.
As for recommendation, the writer would like to suggest that all Intellectual Property Rights should be able and allowed to be a credit guarantee, while the government should formulate a law regulating the mechanism of the imposing of rights of the IPR in order to ensure the clearness of the procedure as well as the effectiveness.

 File Digital: 1

Shelf
 Tinjauan hukum-Full Text (T 19574).pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T19574
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2007
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text ; computer
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xii, 183 pages : illustration ; 29 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T19574 15-19-507981975 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 111223