Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak atas pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan
Indry Widiyasari;
Arifin P. Soeriaatmadja, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Self Assessment System yang dianut perpajakan Indonesia memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Sedangkan fiskus hanya berfungsi sebagai pembina dan pengawas jalannya pemenuhan kewajiban tersebut dan harus riemastikan bahwa setiap Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dan mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang dan ketentuan lainnya yang berlaku.Oleh karena itu perlu diberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak agar tidak ada keragu-raguan bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya ataupun menuntut haknya. Pajak harus diatur dalam Undang-Undang, oleh karenanya Undang-Undang Perpajakan harus mampu memberikan kepastian hukum yang dimaksudkan di atas.Salah satu hak Wajib Pajak yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan adalah memperoleh pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal inilah yang akan dikaji mengapa masih diperlukan upaya kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi dan bagaimana ketentuan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi ditinjau dari sistem self assessment.Berdasarkan hasil penelitian dapat disampaikan bahwa Upaya kepastian hukum dan keadilan masih diperlukan dalam pelaksanaan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi pajak, karena dapat saja terjadi pengenaan saksi administrasi kepada Wajib Pajak yang kemungkinan disebabkan ketidaktelitian petugas pajak dan Pemberian Pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi pajak kurang tepat dalam sistem self assesment, karena kepastian hukum dan law enforcement menjadi tidak ada dan sifatnya sangat subyektif, dimana ketetapan yang telah dibuat dapat dihilangkan hanya karena alasan ketidaktelitian semata dan memberikan kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang sangat luas. |
T 19845 -Pengurangan atas-.pdf :: Unduh
T 19845 -Pengurangan atas--Literatur.pdf :: Unduh
T 19845 -Pengurangan atas--Bibliografi.pdf :: Unduh
T 19845 -Pengurangan atas-- Abstrak.pdf :: Unduh
T 19845 -Pengurangan atas-- HA.pdf :: Unduh
T 19845 -Pengurangan atas--Analisis.pdf :: Unduh
T 19845 -Pengurangan atas--Pendahuluan.pdf :: Unduh
T 19845 -Pengurangan atas--Metodologi.pdf :: Unduh
T 19845 -Pengurangan atas--Kesimpulan.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T19845 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | iv, 117 hlm. ; 30 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T19845 | 15-20-668256895 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 111371 |