:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Asas kebebasan berkontrak dalam pembuatan perjanjian keagenan kendaraan bermotor antara PT. Astra International Tbk. dan PT. Toyota Astra motor

Benyamin Akumo; Anna Maria Tri Anggraini, supervisor (Universitas Indonesia, 2005)

 Abstrak

Almarhum Prof. Supomo, telah memberikan sumbangan yang sangat besar sebagai peletak dasar terhadap hubungan individu dan masyarakat di Indonesia. Dan pidato inagurasinya di Fakultas Hukum Jakarta tahun 1941 dapat disimpulkan beberapa ciri perbandingan tentang kedudukan individu dalam masyarakat di Indonesia, dan Dunia Barat, sebagaimana berikut:
Di Indonesia, yang primair adalah masyarakat, individu terikat dalam masyarakat. Hukum bertujuan mencapai kepentingan individu, yang selaras, serasi dan seimbang dengan kepentingan masyarakat.
Di Barat, yang primair adalah individu, individu terlepas dari masyarakat, hukum bertujuan mencapai kepentingan individu.
Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978 menyatakan bahwa manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, sama hak dan kewajiban asasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosiai, warna kulit dan sebagainya. Karen itu, dikembangkanlah sikap saling tenggang rasa "tepa selera", serta sikap tidak semena-mena terhadap coning lain. Falsafah Negara Pancasila ini menampilkan ajaran bahwa harus ada keselarasan, keserasian, dan keseimbangan di antara pengguna.
Hak asasi dengan kewajiban asasi. Deegan perkataan lain, bahwa di dalam kebebasan terkandung "tanggung jawab". Di dalam Hukum Perjanjian Nasional, asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab, yang mampu memelihara keseimbangan perlu dipelihara sebagai modal "pengembangan kepribadian" untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan hidup lahir dan batin yang serasi, selaras dan seimbang dengan kepentingan masyarakat. Dan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa asas kebebasan berkontrak tidak mempunyai arti tidak terbatas, akan tetapi terbatas oleh tanggung jawab para pihak, sehingga kebebasan berkontrak sebagai asas diberi sifat, sebagai berikut: asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab. Asas ini mendukung kedudukan yang seimbang di antara para pihak, sehingga sebuah kontrak akan bersifat stabil dan memberikan keuntungan bagi kedua pihak.

 File Digital: 9

Shelf
 T 19870 -Asas kebebasan--Abstrak.pdf :: Unduh
 T 19870 -Asas kebebasan--Literatur.pdf :: Unduh
 T 19870 -Asas kebebasan--Kesimpulan.pdf :: Unduh
 T 19870 -Asas kebebasan-Bibliografi.pdf :: Unduh
 T 19870 -Asas kebebasan.pdf :: Unduh
 T 19870 -Asas kebebasan--Analisis.pdf :: Unduh
 T 19870 -Asas kebebasan.-HA.pdf :: Unduh
 T 19870 -Asas kebebasan--Pendahuluan.pdf :: Unduh
 T 19870 -Asas kebebasan--Metodologi.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T19870
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2005
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : ix, 110 hlm., ill., 28 cm. + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T19870 15-20-612763890 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 111378