:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Sertifikasi halal dan labelisasi halal dalam rangka perlindungan konsumen muslim

R. Ashari; Inosentius Samsul, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006)

 Abstrak

Perkembangan teknologi makanan dan minuman yang begitu pesat membuat umat Islam merasa perlu meningkatkan kewaspadaan dan menuntut pembuktian kehalalan setiap produk makanan dan minuman demi ketenangan dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk-produk makanan dan minuman yang semakin banyak macamnya.
Perhatian dan kewaspadaan umat Islam semakin meluas ke kosmetika. Mereka juga hares menerapkan pedoman tentang makanan, minuman dan obat¬obatan pada kosmetika. Karena jika Islam melarang suatu bahan dijadikan makanan dan obat sudah barang tentu melarang pula bahan tersebut dijadikan kosmetika untuk digunakan.
Kehalalan suatu produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika bukan hat yang mudah diketahui, melainkan diperlukan suatu kajian khusus yang cukup mendalam. Kajian tersebut memerlukan pengetahuan dalam bidang-bidang pangan, kimia, biokimia, teknologi industri dan didukung oleh pemahaman IPTEK dan Syariat Islam. Dengan demikian, integrasi antara pemahaman IPTEK dan Syariat Islam diperlukan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua orang muslim akan dengan mudah mengetahui status kehalalan atau keharaman suatu produk yang akan dikonsumsinya.
Sertifikasi halal bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap konsumen serta meningkatkan daya saing produk nasional dalam negeri. Ketentuan sertifikasi produk halal memiliki 2 (dua) sasaran utama, yaitu: a) melindungi konsumen dengan tersedianya produk yang kehalalannya dilindungi dan dijamin oleh hukum, dan b) memberi keuntungan pada produsen dengan meningkatkan daya saing dan omzet produksi dan penjualan.
Supaya sasaran tersebut tercapai, hal-hal yang perlu diperbaiki ialah sertifikasi produk halal nasional dan standardisasi proses sertifikasi dengan alat ukurnya, sistem sertifikasi, prinsip pengaturan untuk tujuan apa sertifikasi hares dilaksanakan dan lembaga sertifikasi, perlengkapan, teknologi, laboratorium yang memenuhi standar, serta jangka waktu berlakunya sertifikat halal. Sertifikasi juga harus menjangkau bahan baku, bahan tambahan maupun bahan penolong dalam bentuk "bukan kemasan" yang tidak diecerkan untuk bahan produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan produk lainnya yang beredar di masyarakat.

 File Digital: 9

Shelf
 T 19872 -Sertifikat halal-Kesimpulan.pdf :: Unduh
 T 19872 -Sertifikat halal--Bibliografi.pdf :: Unduh
 T 19872 -Sertifikat halal-- HA.pdf :: Unduh
 T 19872 -Sertifikat halal--Metodologi.pdf :: Unduh
 T 19872 -Sertifikat halal--Analisis.pdf :: Unduh
 T 19872 -Sertifikat halal.pdf :: Unduh
 T 19872 -Sertifikat halal--Literatur.pdf :: Unduh
 T 19872 -Sertifikat halal--Abstrak.pdf :: Unduh
 T 19872 -Sertifikat halal--Pendahuluan.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T19872
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : viii, 118 hlm., 29 cm.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T19872 15-21-584735124 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 111380