:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Penyelesaian sengketa hak cipta musik malalui alternative penyelesaian sengketa menurut Undang-undang Nomor 30 tahun 1999

Suryadi Daru Cahyono; Cita Citrawinda, supervisor (Universitas Indonesia, 2004)

 Abstrak

Perkembangan menarik yang menonjol dan menjadi perhatian masyarakat internasional yaitu isu mengenai marakiaya pelanggaran Hak Cipta musik dan lagu, karena saat ini hampir semua kalangan masyarakat mengenal dan menikmati industri bidang musik dan lagu sejalan dengan berkembang pesatnya industri musik.
Hak Cipta khususnya terhadap Hak Cipta musik dan lagu menjadi masalah serius di Indonesia bahkan Indonesia pernah dikecam dunia internasional karena lemahnya terhadap perlindungan Hak Cipta atas Rekaman Musik dan Lagu.
Banyak kasus pelanggaran hak atas karya Cipta terjadi,, akibatnya menimbulkan kerugian yang sangat besar. Berdasarkan temuan dari Asosiasi 1ndustri Rekaman Indonesia (ASIRI),2 akibat peinbajakan tersebut negara dirugikan sebesar Rp 6 milyar, kerugian itu apabila diperhitungkan seandainya dibayarkan pajak PPN sebesar Rp. 3.000 per buah. Selanjutnya manumit Bambang Koesowo menyatakan bahwa akhir Agustus 1997, di Indonesia telah beredar 15 juta keping VCD ilegal. Dan fakta tersebut memang benar, pembajakan di bidang HKJ menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Kenyataan menunjukkan masyarakat mendukung dan berkembangnya bisnis barang bajakan, yang mama salah satu penyebabnya adalah akibat buruknya kinerja pengadilan, sehingga mendorong tumbuh suburnya perkembangan pelaku pembajakan Rendahnya daya beli masyarakat mendukung adanya permintaan terhadap CD/VCD bajakan4 pabrik compact disk bajakan, adalah fakta yang ada di masyarakat.
Sedikitnya 89% perangkat lunak Indonesia yang dipergunakan masyarakat adalah merupakan basil bajakan. Posisi tersebut berada di peringkat ketiga di dunia setelah Cina (96%) dan Vietnam (94%). Didalam bidang pelanggaran produk rekarnan, tiap tahun di Indonesia beredar 36 juts compact disk (CD) bajakan 5 kali lebih banyak dari jumlah CD aslinya. Berangkat dari pemikiran iai, penegakan hukum di Indonesia juga turut mendukung tumbuh suburnya pembajakan. Dalam hal ini pengadilan menunjukkan yang proses pemeriksaan yang tidak efektif yaitu proses penanganan perkara hukum yang memakan waktu lama dan tidak efisien. Selanjutnya Menurut M. Yahya Harahap menyatakan, "penanganan perkara tersebut menunjukkan suatu proses yang tidak efektif.
Penyelesaian sengketa melalui Litigasi sering kali tidak memenuhi harapan pancari keadilan, dan karenanya pengadilan justru menambah persoalan. Seperti misalnya, kasus Bimbo yang mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta atas lagu-lagunya terhadap Remaco. Narnun dalam putusannya, Bimbo kalah dan hams membayar Rp. 500 juta, karena oleh pengadilan dianggap mencemarkan nama baik Eugene (produser Remaco). Selanjutnya di pengadilan tinggi, sebagai Penggugat Bimbo justru dihukum untuk membayar denda Rp. 500 juta, karena dianggap telah mencemarkan nama baik dan pengadilan menolak gugatan Grup Bimbo. Kenyataan tersebut diatas menunjukkan burulmya kinerja pengadilan atas pelaksanaan penyelesaian sengketa HKI kliususnya musik dan lagu, oleh karenanya. perlu adanya forum penyelesaian sengketa yang efektif untuk persoalan penegakan hukum hak kekayaan intelektual.
Menurut Undang-Undang Hak Cipta nomar 19 tahun 2002 menyebutkan, penyelesaian sengketa Hak. Cipta dapat mempergunakan Pengadilan Niaga, Pengadilan Umum dan Alternatif penyelesaian diluar Pengadilan atau sering disebut ADR dan arbitrase. Sistem penyelesaian sengketa non Litigasi (di liar pengadilan} ini sejalan dengan prinsip HKI yang lebih bersifat Hak-hak Pribadi (personal rights), dengan 4emikian penggunaan ADR dalam menyelesaian sengketa sengketa pelanggaran musikllagu adalah tepat.
Penggunaan ADR dan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa-sengketa HKI mulai banyak dipergunakan. Penggunaan arbitrase itu panting sebagaimana tersebut diatas disimpulkan, peradilan atas kasus HKI buruk, dan kondisi pembajakan di Indonesia telah mengakar di masyarakat, perlu proses penanganan alternatif untuk menyelesaikan sengketa HKI. Pada kenyataannya, penyelesaian sengketa musik dan Iagu di Indonesia relatif.masih sedikit dan belum banyak digunakan. Menurut penulis masih sedikit kasus-kasus di bidang musik dan lagu saat ini masih mempergunakan peradilan umum, dan di 'kepolisian ditangani secara pidana. Martin Suryana menyebutkan, dengan dikembangkannya ADR dan Arbitrase diharapkan dapat men]adi alternatif bagi masyarakat untuk mendapat keadilan dalam penyelesaian perselisihan tersebut.

 File Digital: 8

Shelf
 T 19861 -Penyelesaian sengketa- Bibliografi.pdf :: Unduh
 T 19861 -Penyelesaian sengketa--Metodologi.pdf :: Unduh
 T 19861 -Penyelesaian sengketa--HA.pdf :: Unduh
 T 19861 -Penyelesaian sengketa--Pendahuluan.pdf :: Unduh
 T 19861 -Penyelesaian sengketa--Literatur.pdf :: Unduh
 T 19861 -Penyelesaian sengketa--Analisis.pdf :: Unduh
 T 19861 -Penyelesaian sengketa.pdf :: Unduh
 T 19861 -Penyelesaian sengketa-Kesimpulan.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T19861
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2004
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : vi, 122 hlm. ; 29 cm.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T19861 15-20-272138015 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 111531