Pengatuan akuisisi saham perseroan terbatas menurut hukum di Indonesia
Fennieka Kristianto;
Hikmahanto Juwana, supervisor
(Universitas Indonesia, 2003)
|
Akuisisi saham adalah pengalihan seluruh atau sebagian saham perseroan yang dapat merubah pengendalian perseroan, semakin banyak dilakukan, terutama melalui transaksi jual-beli saham perseroan. Undang-Undang Perseroan Terbatas No.1 Tahun 1995 (UUPT) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998(PP 27) mengatur mengenai tata cars pelaksanaan akuisisi saham perseroan. Sebelumnya transaksi jual bell saham perseroan menggunakan ketentuan dalam anggaran dasar perseroan dan ketentuan dalam Buku 111 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Menurut Pasal 103 ayat (6) UUPT akuisisi saham ada yang langsung diprakarsai dan dilakukan oleh pemegang saham, dan yang tidak langsung melalui Direksi perseroan. Akuisisi yang tidak langsung mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 103 ayat (3) sampai ayat (5) UUPT. Tata cam bagi akuisisi yang langsung tidak dijelaskan disini. Peraturan yang tidak jelas itu perlu dipahami melalui ketentuan umumnya yaitu Buku I11 KUHPer yang mengatur mengenai jual-beli. Tujuan penelitian memperoleh data dan kejelasan atas maksud ketentuan-ketentuan akuisisi dalam UUPT khususnya Pasal I03 dan bagian ketiga PP 27 mengenai pengambilalihan, khususnya kejelasan persyaratan dan tata caranya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersumber pada data sekunder bahan hokum. Berdasarkan analisa isi diperoleh kesimpulan berikut. Melalui jual-beli saham, perseroan terakuisisi memperoleh dana. Ketentuan dalam UUPT merupakan "lex specialis" dari ketentuan jual-beii dalam KUHPer. UUPT ternyata hanya mengatur tata cars pelaksanaan pengalihan saham. Secara materiil pengalihan hak atas saham sudah diatur sebelumnya di KUHPer. Pengambilalihan yang merubah pengendalian harus Imengikuti ketentuan Pasal 103 ayat (3) sampai ayat (5) UUPT dan bagian ketiga PP 27 Tahun 1998. Akuisisi saham yang tidak merubah pengendalian dapat dilakukan dengan ketentuan jual-beli biasa. Tata cara akuisisi perlu dibedakan antara yang langsung melalui pemegang saham dan merubah pengendalian perseroan dengan yang tidal( merubah pengendalian. Juga yang tidak langsung melalui direksi perseroan dan merubah pengendalian dengan yang tidak merubah pengendalian perseroan. Tata cara yang diatur dalam UUPT penting bagi kreditur perseroan yang akan diakuisisi. Unsur merubah pengendalian yang terutama. Sistematika dari pasal-pasal pengambilalihan perlu disempurnakan, yaitu Pasal 103 ayat (6) UUPT bila ditujukan hanya untuk membedakan yang iangsung dan yang tidak langsung. Maka ayat (6) ini perlu ditiadakan, karena sudah diatur di KUHPer tentang jual-beli. Sistematika yang ada bisa diterima apabila unsur merubah pengendalian menjadi penting dalam akuisisi. |
T 19865 - Pengaturan akuisisi--HA.pdf :: Unduh
T 19865 - Pengaturan akuisisi- Analisis.pdf :: Unduh
T 19865 - Pengaturan akuisisi-Literatur.pdf :: Unduh
T 19865 - Pengaturan akuisisi--Abstrak.pdf :: Unduh
T 19865 - Pengaturan akuisisi--Lampiran.pdf :: Unduh
T 19865 - Pengaturan akuisisi--Metodologi.pdf :: Unduh
T 19865 - Pengaturan akuisisi-Bibliografi.pdf :: Unduh
T 19865 - Pengaturan akuisisi--Pendahuluan.pdf :: Unduh
T 19865 - Pengaturan akuisisi-Kesimpulan.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T19865 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2003 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | vii, 184 hlm. ; 29 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T19865 | 15-21-817169926 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 111535 |