Perlindungan konsumen bagi tenant gedung pertokoan atas implied warranty pelaku ruang usaha : Studi kasus antara penyewa ruangan STC Mal Senayan melawan PT. Mandiri Karya Indah Sejahtera
Narisqa;
Inosentius Samsul, supervisor
([Publisher not identified]
, 2007)
|
ABSTRAK Aspek terpenting dalam kegiatan perdagangan adalah kegiatan promosi yang maksimal, dengan promosi yang dikelola dengan baik maka suatu usaha dapat tetap eksis di tengah sengitnya persaingan. Berbagai cara dilakukan oleh pelaku usaha dalam melakukan promosi, agar barang atau jasa yang diperdagangkannya bisa dikenal dan disambut dengan baik oleh konsumen, tak jarang promosi dagang ini menjurus kepada promosi yang berlebihan yang tidak sesuai kenyataan. Ketika janji dalam promosi tidak dipenuhi dan konsumen menuntut pada pelaku usaha untuk mempertanggungjawabkan janji dalam promosinya itu, pelaku usaha menolak untuk bertanggungjawab dengan dalil bahwa janji dalam promosi tidak mengikat karena tidak secara tegas diperjanjikan oleh pelaku usaha kepada konsumen. Implied Warranty tidak diatur secara implisit dalam UU No. 8 Tahun 1999 akan tetapi apakah dengan demikian Implied Warranty yang diberikan pelaku usaha dalam promosi-nya tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban ketika Implied Warranty itu tidak dipenuhi oleh pelaku usaha, penulis menemukan bahwa dalan hal Implied Warranty diberikan pada saat promosi dilakukan oleh pelaku usaha maka konsumen dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha dengan dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan tidak melaksanakan kewajiban hukumnya mengenai janji dalam promosi yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f DU No. 8 Tahun 1999. Dalam tesis ini penulis melakukan studi kasus gugatan konsumen ruang usaha pada Sport and Trade Centre melawan PT. Mandiri Karya Indah Sejahtera sebagai pemilik dan pengelola ruang usaha, gugatan tersebut didasarkan pada tidak dipenuhinya janji dalam promosi pemasaran ruang usaha Sport and Trade Centre oleh pelaku usaha tentang adanya lahan parkir yang luas dan jembatan penghubung. Majelis hakim dalam melakukan perneriksaan perkara tersebut tidak mengacu pada prinsip pertanggungjawaban pelaku usaha yang diatur dalam DU No. 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 8 ayat(1) huruf f dan menolak gugatan konsumen tersebut dengan pertimbangan bahwa hal-hal yang dituntut oleh konsumen tidak diatur dalam perjanjian sewa menyewa antara konsumen dan pelaku usaha. |
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()
|
No. Panggil : | T19893 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text ; computer |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | vi, 101 pages : illustration ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T19893 | 15-19-491833023 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 111625 |