Tinjauan yuridis terhadap kebijakan pemberian bantuan likuiditas Bank Indonesia
Fatahillah Muhammad Kanam;
Radjagukguk, Erman, supervisor
(Universitas Indonesia, 2003)
|
Dan sisi yuridis, penyaluran BLBI bukan merupakan kebijakan yang "baru" dan secara mendadak diciptakan. Kebijakan itu telah dilakukan jauh sebelum terjadinya krisis moneter dan memiliki landasan hukum Bank Indonesia yang lama yaitu Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral dan Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998. Pasal 32 ayat (3) UU No. 13 tahun 1998 menyebutkan "Bank dapat pula memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat" sedangkan pasal 37 ayat (2) bumf b UU No. 7 tahun 1992 menegaskan "Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan kelangsungan usahanya, maim BI dapat mengambil tindakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.".Dalam pelaksanaannya, penyaluran BLBI yang meneapai Rp 144,54 triliun itu dapat dikategorikan dalam beberapa kebijakan. Pertama, BLBI yang ditujukan untuk mengatasi kesulitan likuditas bank yaitu saldo debet, SBPUK dan fasilitas diskonto (Rp 129,40 triliun). Kedua, dalam rangka pembayaran seluruh sisa dana masyarakat pada 16 Bank Dalam Likuidasi dan Bank Baku Operasi (Rp 6,015 trilyun). Ketiga, BLBI berupa dana talangan untuk pembayaran tunggakan trade finance kepada kreditur luar negeri (Rp 9,13 triliun). Untuk kategori pertama, dilakukan berdasarkan kebijakan Pemerintah tidak memberlakukan stop kliring, sedangkan kategori kedua dan ketiga, berdasarkan kebijakan penjaminan Pemerintah balk dalam blanket guaranty (Keppres No. 26 tahun 1998) maupun penjaminan luar negeri (Keppres No. 120 tahun 1998). Yang menjadi pokok permasalahan adalah :1. Apakah yang menjadi landasan hukum pemberian BLBI oleh Bank Indonesia?2. Bagaimanakah dan proses upaya penyelesaian kebijakan pemberian BLBI di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)?3. Bagaimanakah pembagian beban pemberian kebijakan BLBI antara Pemerintah dan Bank Indonesia?Tujuan penulisan dari tesis ini yaitu :1. Untuk mengetahui Landasan hukum pemberian BLBI oleh Bank Indonesia.2. Untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian BLBI di BPPN.3. Untuk mengetahui bagaimanakah pembagian beban BLBI antara pemerintah dan Bank Indonesia. |
T 19875 -Tinjauan yuridis-.pdf :: Unduh
T 19875 -Tinjauan yuridis--Kesimpulan.pdf :: Unduh
T 19875 -Tinjauan yuridis--Literatur.pdf :: Unduh
T 19875 -Tinjauan yuridis--Pendahuluan.pdf :: Unduh
T 19875 -Tinjauan yuridis-.-HA.pdf :: Unduh
T 19875 -Tinjauan yuridis--Bibliografi.pdf :: Unduh
T 19875 -Tinjauan yuridis--Metodologi.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T19875 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2003 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | iv, 62 hlm. ; 30 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T19875 | 15-20-037875233 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 111739 |