:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Posisi otoritas legislatif presiden dan DPR

(Hukum dan Pembangunan, XXVII (1) Februari 1997: 94-101, 1997)

 Abstrak

DPR cenderung distigmatisasi sebagai lembaga legislatif sentral dalam pembentukan UU. Namun peran legislatif pembentukan UU tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh DPR secar memadai. Semua UU yang dihasilkan sejak tahun 1971 adalah produk presiden (pemerintah). Tulisan di bawah ini mencoba meninjau posisi otoritas legislatif presiden dan DPR, baik secara normatif-gramatikal maupun melalui nuasa sejarah dan praktek ketatanegaraan. Tulisan ini akan menjawab lembaga tinggi manakah yang layak diposisikan sebagai lembaga legislatif utama.

 File Digital: 1

 Kata Kunci

 Metadata

No. Panggil : HUPE XXVII-2-Feb1997-94
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan, XXVII (1) Februari 1997: 94-101, 1997
Sumber Pengatalogan :
ISSN :
Majalah/Jurnal :
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik :
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
HUPE XXVII-2-Feb1997-94 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 113027