Posisi otoritas legislatif presiden dan DPR
(Hukum dan Pembangunan, XXVII (1) Februari 1997: 94-101, 1997)
|
DPR cenderung distigmatisasi sebagai lembaga legislatif sentral dalam pembentukan UU. Namun peran legislatif pembentukan UU tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh DPR secar memadai. Semua UU yang dihasilkan sejak tahun 1971 adalah produk presiden (pemerintah). Tulisan di bawah ini mencoba meninjau posisi otoritas legislatif presiden dan DPR, baik secara normatif-gramatikal maupun melalui nuasa sejarah dan praktek ketatanegaraan. Tulisan ini akan menjawab lembaga tinggi manakah yang layak diposisikan sebagai lembaga legislatif utama. |
|
No. Panggil : | HUPE XXVII-2-Feb1997-94 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan, XXVII (1) Februari 1997: 94-101, 1997 |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | |
Volume : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
HUPE XXVII-2-Feb1997-94 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 113027 |