:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Hukum perjanjian pinjaman antara Republik Indonesia dan Bank Dunia serta penerapannya dalam hukum nasional Indonesia

(Hukum dan Pembangunan, XXVII (1) Februari 1997: 69-84, 1997)

 Abstrak

Perjanjian antara Republik Indonesia dan bank Dunia menunjukkan bahwa Indonesia mengutamakan ketentuan Hukum Internasional. Ini berarti bahwa ketentuan pinjaman tersebut didahulukan dari ketentuan perundang-undangan nasional yang bertentangan dengan ketentuan perjanjian pinjaman tersebut. Tulisan ini membahas hal tersebut dari segi yuridis, praktis dan teknis pelaksanaan perjanjian pinjaman internasional.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : HUPE XXVII-2-Feb1997-69
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan, XXVII (1) Februari 1997: 69-84, 1997
Sumber Pengatalogan :
ISSN :
Majalah/Jurnal :
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik :
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
HUPE XXVII-2-Feb1997-69 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 113029