Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak erat kaitannya dengan kewajiban Wajib Pajak di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Dalam perkembangannya pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak ini banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Berdasarkan pemeriksaan banyak ditemukan Pengusaha Kena Pajak yang tidak melakukan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan benar bahkan lama sekali tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Bahkan kemudian ditengarai banyak Pengusaha Kena Pajak fiktif yang menggunakan alamat dan identitas yang tidak benar, tidak menyelenggarakan pembukuan, bahkan mengajukan restitusi yang tentunya fiktif. Tentu ini tidak bisa dibiarkan, karena membahayakan penerimaan negara. Hal inilah yang mendorong dikeluarkannya kebijakan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak.Tujuan dari registrasi ulang adalah agar Direktorat Jenderal Pajak mempunyai database yang akurat dan up to date mengenai identitas Wajib Pajak yang berada di wilayah kerjanya, meliputi nama Wajib Pajak, penanggungjawab perusahaan, alamat, dan nomor telepon, lokasi usaha, gambaran kegiatan usaha serta data peredaran usaha. Selain itu, registrasi ulang pengukuhan Pengusaha Kena Pajak merupakan salah satu cara Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan.Dinyatakan bahwa wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri (unregistered taxpayer) menimbulkan gap antara wajib pajak potensial dengan wajib pajak yang terdaftar. Untuk mengatasi majalah ini administrasi pajak dapat mcmbuat masterlist wajib pajak, yang harus di-up-date dalam jangka waktu tertentu untuk mempertahankan keakuratannya. Sementara dinyatakan pula bahwa keberhasilan pemungutan pajak tergantung kepada kepatuhan suka rela (voluntary compliance). Kepatuhan biasanya bukan didasari atas kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak tetapi lebih disebabkan karena ketakutan akan adanya sanksi apabila mereka tidak memenuhi kewajibannya.Dalam penelitian ini diteliti tentang "Pengaruh Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Terhadap Penerimaan Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Jakarta Setiabudi Satu". Kegiatan penelitian ini dilakukan untuk melihat pengaruh registrasi ulang terhadap penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif dan Regresi dengan sample data sebanyak 24 bulan, dari sejak Januari 2004-Desember 2005.Hasil penelitian ini adalah :1. Pengaruh Registrasi Ulang PKP Terhadap Penerimaan Pajak, menghasilkan persamaan regresi sebagai berikut: Y = -988.573,4+448,165XDari persamaan ini tampak nilai b (koefisien regresi) menunjukkan arah yang positif. Hal tersebut memberi arti kalau kenaikan variabel bebas (Registrasi Ulang PKP), akan menaikkan variabel terikat (Penerimaan Pajak).Dalam pengertian lain dapat disederhanakan, semakin berhasil program registrasi ulang, maka semakin meningkatkan penerimaan pajak. Alasannya karena PKP yang sudah terseleksi dari hasil registrasi ulang benar-benar sudah bersih dari PKP yang tidak aktif, dan mendorong PKP untuk lebih tertib lagi.2. Pengaruh Registrasi Ulang PKP Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, menghasilkan persamaan garis regresi sebagai berikut: Y =1.197,701+0,355XDari persamaan ini tampak nilai b (koefisien regresi) menunjukkan arah yang positif. Hal tersebut memberi arti kalau kenaikan variabel bebas (Registrasi Ulang PKP), akan menaikkan variabel terikat (Kepatuhan Wajib Pajak).Namun kalau dilihat dari angka R2 atau koefisien determinasi yang menunjukkan angka 0,020 atau 2%, dapat dijelaskan bahwa 2% dari kepatuhan Wajib Pajak melaporkan SPT Masa bisa dijelaskan oleh variabel registrasi ulang pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan sisanya sebesar 98% dijelaskan oleh faktor-faktor lain.Melihat basil uji statistik dari variabel bebas registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak terhadap Penerimaan Pajak mempunyai pengaruh positif, maka sudah selayaknya kegiatan registrasi ulang ini tidak berhenti di sini saja. Dengan selalu dilakukannya pemantauan terhadap Wajib Pajak secara langsung melalui registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak maka akan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak akan pengawasan yang terns manerus dilakukan oleh petugas pajak. Sehingga dengan demikian mengurangi keinginan Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya dengan tidak benar.Pengenaan sanksi yang kecil bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa, merupakan salah satu sebab Wajib Pajak enggan melakukan kewajibannya. Jadi sanksi yang dikenakan harus lebih besar lagi. Dengan adanya sanksi yang memberatkan, maka Wajib Pajak akan berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran dalam melakukan kewajiban perpajakannya. |