Perubahan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang komisi yudisial
([Publisher not identified]
, [Date of publication not identified]
)
|
Pembentukan Komisi Yudisial dilatar belakangi adanya kehendak agar kekuasaan peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi benar-benar merupakan kekuasaan peradilan yang merdeka dalam menyelenggarakan fungsi peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan |
Subjek : | |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | Jurnal Hukum Prioris, Vol. 1, No. 2 Februari 2007: 65-72 |
Volume : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 116763 |