Indonesia belum mempunyai unifikasi hukum kewarisan, yangberlaku sekarang ada 3 (tiga) hukum kewarisan yaitu: hukum waris Adat,hukum waris Islam dan hukum waris Barat. Namun demikian semuanyamempunyai pengertian yang sama mengenai definisi kewarisan, salahsatunya syarat untuk terjadinya pewarisan adalah adanya ahliwaris.Dalam kenyataan ada pewaris yang tidak memiliki keturunan,mengambil solusi dengan mengangkat anak.Syari 'at Islam tidakmengenal adanya adopsi atau angkat anak yang ada adalah pemeliharaananak terutama yang kurang beruntung. Tidak jarang pengangkatan anakmenimbulkan perselisihan dalam pembagian harta peninggalan, sepertihalnya yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan ini yaitu :apakah putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung nomor :19/Pdt.G/2007/PTA.Bdg sudah sesuai dengan hukum Islam danbagaimana penerapan hukum Islam terhadap ahli waris anak angkatbersama anak perempuan. Permasalahan tersebut dianalisa denganmenggunakan metode penelitihan Yuridis Normatif dan menghasilkansuatu analisis yang bersifat Deskriptif Analisis. Wasiat wajibahmerupakan “jawaban” atas perbedaan dalam masyarakat.Beralihnyatanggung jawab dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya harusberdasarkan putusan pengadilan Agama. Untuk menyalurkan kasihsayang kepada anak yang diasuh orang tua angkat tidak bolehmengeluarkannya dari hubungan nasab dengan ayah kandungnya sendiri.Orang tua asuh yang hendak memberikan wasiat wajibah kepada anakasuhnya dapat mengacu pada pasal 209 Kompilasi Hukum Islam yangmendudukkan dan memberikan hak “istimewa” pada anak angkat danorang tua angkat, walaupun Kompilasi Hukum Islam tetap mendudukkananak angkat dan orang tua angkat di luar kelompok ahli waris.Mengangkat anak merupakan suatu ibadah, namun harus senantiasamemperhatikan syari’at yang berlaku untuk perlindungan dan jugakepastian hukum. Indonesia not yet had unification punish heritage,going into effect now exist 3 (three) punish heritagethat is : custom hereditary law, hereditary law ofIslam and west hereditary law. But that way altogetherhave is samecongeniality regarding/ .. hit heritagedefinition, one of them condition to the happening ofendowment is the existence of heir ahi. In fact thereis heir which do not have clan, taking solution byadopt child. Islam Syari'at do not know the existenceof adoption or lift existing child is conservancy ofless fortunate child. Not rarely lifting of child setby the ears in division of omission estae, as doesbecoming fundamental of is problem of this writingthat is : is decision High Court Of Religion OfBandung Number : 19/Pdt.G/2007/PTA.Bdg. and howapplying of law of Islam to single daughter heir withfoster child . Escrow of Wajibah represent "answer" ofdifference in society. Changing over of itresponsibility of old fellow come from to its fosterparent have to pursuant to decision justice ofReligion. Of the description can be analysed toregarding/ hit conservancy of child and yield ananalysis having the character of analyticalDescriptive. To channel effection to mothered by childis people needn't release him/it of lineagerelation/link with father contain alone him. Old fellowtake care of which will give escrow of Wajibah tochild take care of him can relate at section 209Kompilasi Punish Islam siting and giving rights"special" at foster child and foster parent, althoughtKompilasi Punish Islam remain to seat foster child andfoster parent outside heir group. |