Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dankewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2004 dan peraturanpelaksanaannya Dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya Notaris diawasi olehMajelis Pengawas Notaris dimana Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris merupakanlembaga pengawas yang berada paling depan dengan salah satu tugas dan kewenangannyamelakukan pemeriksaan berkala secara langsung pada para Notaris yang berada didaerahnya. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan tugas dan fungsiMPD Pandeglang and Lebak sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh undang-undangdan peraturan pelaksanaannya serta upaya mengatasi kendalanya sehingga pelaksanaannyabisa beijalan dengan lancar. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitiannormatif empiris yaitu dengan melakukan penelitian terhadap bahan hukum primer yaituNomor 30 Tahun 2004, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.02.PR.08.10Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.39-PW.07.10 Tahun2004, literatur serta bahan hukum sekunder didukung dengan wawancara. Hasilnya,disimpulkan bahwa tehnis dan operasional pelaksanaan fungsi dan kewenangan MPDKabupaten Pandeglang dan Lebak dituangkan Keputusan Majelis Pengawas Wilayah(MPW) Notaris Provinsi Banten Nomor W29/Not/05/1/2008/MPW Tentang Pedoman danTata Cara Penyusunan Program Kerja MPD se-wilayah Provinsi Banten yang sesuai denganperaturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kendala yang harus diantisipasi adalahanggaran belanja yang seharusnya dibiayai oleh APBN tetapi belum pernah diterima, jaraktempuh pemeriksaan yang beijauhan, penggantian antar waktu anggota MPD unsurakademisi dan Notaris yang belum menjalankan jabatan. Kendala-kendala diatasi denganmenghimpun sumbangan dari para Notaris yang meerlukan jasa MPD, sosialisasi,mengoptimalkan pelaksanaan tugas anggota serta penjadwalan kunjugan pemeriksaanberkala bagi Notaris. Disarankan agar pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh suatukomisi independent yang beranggotakan unsur-unsur pensiunan Notaris, pensiunan pegawaiKantor Pertanahan atau mereka yang pernah berkecimpung dibidang kenotariatan Notaries are the public officers having the authority for making authentically actsand another authority based on Code of Notary Number 30-2004 and its rule forapplication. In running their authorities they are supervised by the Board ofSupervisory for Notaries where the district board called Majelis Pengawas Daerah(Distric Supervisor Board-MPD) having inspection authority for the Notaries directlyin its area. The main problems analyzed are the implimentation on MPD ofPandeglang and Lebak according to regulation and how find the way to accomplishthe jobs out of its barrier. The methological research applicated is empiricalnormative for analyzing the frimary facts consist of Law and Human Rights MinisterRegulation of Number M.02.PR.08.10 - 2004 the same minister decision of NumberM.39-PW.07.10 — 2004 and the secondary facts conist of related literatuiy supported bysome interview. Result of research concluded as rule of technical and the application ofMPD Pandeglang Lebak arranged on tehnical rules of Supervisory Board of BantenProvince (MPW Banten) Number W29/Not/05/l/2008/MPW as Rules of Arranging for allMPD of MPW Banten area based on the national regulations. The barriers should beantipicated are the cost of MPD operation must be supported by National Budget (APBN)but its never receipt, far distance between one Notaries and another, reposition of member ofMPD from the scientist element and absence of some Notaries in their offices. In anticipatingthe barriers MPD collect the fund form Notaries participation for MPD services,socialization and law enforcement and scheduling for inspecting. Suggested, should bebetter if member of Supervisory Board for Notaries recruited from the entire of Notaries, theLand Affair officers or who having the experience of notary |