Kegiatan pelacuran merupakan salah satu fenomena sosial yang memang sudah ada sejak jaman dulu kala. Seiring berkembangnya teknologi, industri dan kebudayaan manusia, maka berkembang pula pelacuran dalam berbagai sifat, bentuk dan tingkatannya. Masalah pelacuran tidak hanya sulit bahkan juga tergolong masalah yang harus senantiasa diperhatikan sungguh-sungguh oleh umat manusia, tidak hanya negeri kita saja yang mempersoalkan masalah ini (pelik). Pelacuran sudah banyak ditemui tidak hanya dilokasi-lokasi resmi saja akan tetapi dijalan-jalan, warung remang-remang. ini merupakan salah satu penyakit di dalam masyarakat serta dapat meresahkan masyarakat disekitarnya. Permasalahan yang menjadi fokus penelitian dalam tesis ini adalah meliputi praktik pelacuran pada kawasan Hayam Wuruk Jakarta Pusat dan Penanganan Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat dalam mengurangi dan memberantas praktik pelacuran yang melibatkan berbagai unsur antara tukang ojek, pelacur, tamu dan lingkungan sekitarnya. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah tipe penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian tentang praktik pelacuran yang terjadi pada kawasan Hayam Wuruk Jakarta Pusat sedangkan sifat penelitian ini adalah penelitian eksploratoris atau penjelajahan, penelitian deskriptif dan penelitian eksplanatoris dengan pendekatan kualitatif yaitu mempelajari dan menganalisa gejala serta budaya objek yang ditunjang dengan menggunakan penggalian data berupa teknik pengamatan terlibat, wawancara dan kajian kepustakaan. Sedangkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa pelacuran yang mendorong atau mempengaruhi seorang wanita sehingga memilih profesi menjadi pelacur dapat diidentifikasikan bahwa faktor-faktor yang mendorong terjadinya pelacuran perempuan itu antara lain disebabkan karena : Pertama; Kemiskinan, Kedua; Ketenagakerjaan, Ketiga; Pendidikan, Keempat; Kondisi keluarga, dan Kelima Sosial budaya. Sedangkan pelaku pekerja pelacuran sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang ada di wilayah Hayam Wuruk karena kebanyakan para pekerja pelacuran berada di pinggiran jalan. Hal ini mempunyai dampak yang sangat buruk bagi kehidupan masyarakat. Hukum juga memandang pekerja pelacuran dikategorikan perzinaan dikarenakan profesinya sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan terutama dengan akhlak dan nilai norma agama, karena profesi ini sangat bertentangan dengan tujuan hukum agama yaitu memelihara agama, memelihara nyawa (jiwa), memelihara akal, memelihara keturunan dan kehormatan. OIeh karena, itu pekerja pelacuran merupakan yang dilarang dalam hukum Positif, dan juga mempunyai dampak yang sangat buruk bagi kehidupan masyarakat. |