Obligasi syariah atau sukuk merupakan salah satu instrumen keuangan yang dapat digunakan oleh investor dan perusahaan yang ingin melakukan kegiatan investasi dan pendanaan sesuai dengan hukum Islam. Obligasi syariah bukan merupakan instrumen utang piutang, melainkan surat berharga sebagai bukti kepemilikan atas suatu aset tertentu dimana hasil yang akan diterima investor dikaitkan dengan hasil dari aset tersebut. Salah satu obligasi syariah yang paling banyak dikenal adalah obligasi syariah dengan skema sewa menyewa (ijarah) Tesis ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan perpajakan yang terkait dengan obligasi syariah /arah. Tesis ini akan dimulai dari pemaparan mengenai konsep obligasi secara umum dan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai obligasi syariah ijarah. Selanjutnya dijelaskan perlakuan perpajakan atas obligasi syariah ijarah yang selama ini diterapkan di Indonesia dan terakhir dilakukan analisis atas aspek perpajakan tersebut. Berdasarkan tulisan ini, ditemukan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan perpajakan yang mengatur mengenai obligasi syariah khususnya obligasi syariah ijarah sehingga masih terjadi perdebatan mengenai perlakuan perpajakan yang tepat atas obligasi tersebut. Selain itu mekanisme penerbitan obligasi syariah ijarah yang berbeda dengan obligasi konvensional menjadikan obligasi syariah ijarah dalam beberapa hal dapat dikenakan pajak yang lebih besar daripada obligasi konvensional. Hal tersebut akan menjadikan obligasi syariah pada umumnya dan obligasi syariah ijarah pada khususnya tidak dapat bersaing dengan obligasi konvensional. Oleh karena itu pihak otoritas pajak perlu mengkaji Iebih lanjut mengenai perlakuan perpajakan yang tepat atas obligasi syariah ijarah tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah deskriptif analitis, dengan melakukan studi kepustakaan melalui literatur yang ada, artikel, ketentuan perpajakan dan sumber bacaan lainnya. |