Kebutuhan hidup manusia melipuli kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani, dan melakukan kegiatan usaha adalah salah satu bentuk konkrit pemenuhan kebutuhan tersebut. Bentuk badan usaha Perseroan Terbatas adalah salah satu bentuk badan usaha yang lazim dan banyak di pakai dalam dunia usaha di Indonesia. Namun dalam praktek di lapangan, pelaksanaan menjalankan usaha dengan bentuk Perseroan Terbatas banyak mengalami berbagai masalah yang disebabkan oleh berbagai faktor. Hal ini juga terjadi di dunia bisnis perbankan di Indonesia. Peraturan Undang-Undang mengatur dalam hal Perseroan Terbatas tersebut mengalami kesulitan keuangan, maka Direksi dapat melakukan penambahan modal dalam bentuk tunai maupun bentuk lainnya. Untuk penyetoran dalam bentuk benda tidak bergerak, peraturan penindang-undangan mengatur bahwa inbreng tersebut harus dituangkan ke dalam Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan (Inbreng). Dalam praktek di lapangan di bank Aspac terjadi bahwa perjanjian inbreng yang sudah d isepakati oleh p ara pihak, minta dibatalkan oleh salah satu pihak dengan alasan tidak memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan tidak memperoleh izin dari pihak yang berwenang.Dengan menggunakan metode penelitian Deskriptif serta penelitian kepuslakaan dapat disimpulkan bahwa perjanjian pemasukan (inbreng) yang dituangkan kedalam akta Inbreng yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut sudah memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata sehingga perjanjian inbreng yang telah disepakati para pihak adalah sah dan mengikat, dan untuk mengadakan perjanjian inbreng dengan pihak lain, bank tidak memerlukan dari izin dari yang berwenang karena mengadakan perjanjian inbreng adalah kewenangan Direksi Perseroan scbagai organ Perseroan yang bertanggung jawab atas kelangsungan usaha Perseroan. Human need for living comprises physical and mental need, and doing business activities is one of the concrete need fulfillment. Limited Liability Company is one of the commonly used in business activities in Indonesia. However in practice in the field, the implementation in running business with Limited Liability form is facing various issues due to various factors. This also occurs in banking business in Indonesia. Laws and regulations that provide the provisions when the Limited Liability encounters financial problem, then the Board of Director may increase capital in cash or in other forms. For payment in the form of fixed assets, laws and regulations provide that such inbreng shall be set forth in the Deed of Income In The Company (Inbreng). In the practice in the field at bank Aspac occurred that inbreng agreement accepted by the parties, one of the parties asked the cancellation with the reason it did not meet the provision of the article 1320 of Civil Code and it did not get authorization from competent authority.By using descriptive study method and librarian study, it could be concluded that entry agreement (inbreng) that was set out in the inbreng deed drafted by Land Certificate Official has met the provision of article 1320 of Civil Code so that inbreng agreement agree by the parties was lawful and binding, and to make inbreng agreement with another party, the bank does not need authorization from competent party, because to make inbreng agreement with another party was the competency of the Board of Director of the company, being Corporate organ that is responsible for Company business survival. |