ABSTRAK Pelelangan 58.000 (limapuluh ribu) ton gula kristal putih ilegal pada tanggal4 Januari 2005 telah menimbulkan banyak kntik dari masyarakat. Masyarakatmenuntut pembatalan lelang tersebut karena harga lelang yang tercipta sangat rendahsehingga dapat mengganggu perekonomian Negara. Banyak pihak yangmempertanyakan mengenai keabsahan lelang tersebut karena banyaknya kejanggalandalam pelaksanaan lelang tersebut. Komisi Pengawas Persaingan usaha (untukselanjutnya disebut KPPU ) merasa perlu untuk melakukan pemeriksaan terhadappelelangan tersebut dan memutuskan bahwa telah ada pelanggaran ketentuan Pasal22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat dan oleh karenanya menghukum pihak-pihak yangterlibat dalam pelaksanaan lelang tersebut. 2 (dua) permasalahan utama dalam Tesisini adalah mengenai keabsahan lelang gula ilegal tersebut dan mengenai kewenanganKPPU dalam memeriksa pelelangan tersebut. Metode penelitian yang digunakanadalah penelitian Yuridis Normatif (penelitian kepustakaan) mengenai hukum lelangdengan tipe penelitian eksplanatoris untuk memperoleh informasi secara menyeluruhdan terintegrasi yang terkait dengan kasus pelelangan gula ilegal. Sumber data yangdigunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dantersier yang diteliti secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelelangangula ilegal tersebut telah memenuhi tata prosedur suatu pelelangan berdasarkanketentuan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor304/KMK.01/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dan Putusan KPPU yangmenyat an a anya pelanggaran Pasal 22 mengenai mengenai persengkongkolanuntuk menentukan pemenang tender, KPPU telah menyamakan definisi tenderdengan lelang, dimana sesungguhnya antara lelang dan tender adalah 2 (dua)per ua an um yang erbeda, serta lelang gula ilegal ini adalah termasuk lelangeksekusi yang termasuk dalam pengecualian dalam Undang-Undang No. 5 Tahun1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,sehingga KPPU seharusnya menyatakan dirinya tidak berwenang memeriksapelelangan gula ilegal tersebut. ABSTRACT An auction of 58.000 ton illegal white crystal sugar in January 4th 2005 hasraised many critics from society. The society demanded that the auction to becancelled since the price formed in the auction can negatively influence Indonesiaeconomy. Many people questioned the legality of the auction procedures since it wasconsidered had many anomalies. Business Competition Supervisory Committee(“KPPU”) decided to scrutiny on the auction and has decided that there was aviolation of Article 22 Monopoly Regulation and Fair Trade Act, Act Number 5 of1999 and punished parties related to the auction. There are two major issuesregarding the auction which are the legality of the auction and the competency ofKPPU in examining the auction. This research’s methodology is Yuridis Normatif(library research) focus on Auction Law with explanatory research type to have aholistic and integrated information regarding the auction. The data sources are fromsecondary type of data which consist of primary, secondary, and tertiary source ofdata. The result shows that the auction has fulfilled the obligatory requirements seton Finance Ministerial Decree Number 304/KMK.01/2002 about Auction Guidance,and regarding KPPU decision of violation Article 22 about scheme in tender offers,KPPU has made no differences between an auction and a tender offer where as anauction and a tender offer is two different legal conducts, moreover the auction isclassified as execution auction which is excluded from Monopoly Regulation andFair Trade Act, Act Number 5 of 1999, therefore KPPU should have no authority inexamining the auction. |