Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan tugas Direksi, namun dapat saja Direksi menolakmenyelenggarakannya, jika Direksi memiliki alasan yang sah menurut hukum. Untuk mengatasi kemacetan penyelenggaraan RUPS ini, Undang-Undang Perseroan Terbatas telah mengatur agar pemegang saham mengajukan permohonan ijin kepada Ketua Pengadilan Negeri dan selanjutnya upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. RUPS, Komisaris dan Direksi di dalam perseroan terbatas memiliki kedudukan yang sama, sehingga tidak ada salah satu organ yang lebih tinggi daripada organ lainnya, karenanya RUPS yang walaupun merupakan suara dari para pemegang saham perseroan, tidak dapat bertindak sewenang-wenang terhadap dua organ lainnya, begitupun dengan Direksi dan Komisaris wajib menjalankan tugas sesuai dengan kepentingan perseroan dan tidak dapat bertindak melebihi kewenangannya. The Board of Directors have the obligation to conduct the general shareholders meeting, but there are possibility that the Board of Director refuse to conduct it, if there are any legal reason. To prevent the stagnancy problem, the Corporate Law in Indonesia regulates to ask permit to the court, and extra ordinary legal action (kasasi) to the supreme court. The General Shareholders Meeting, Board of Commissioners and board of Director have the equal position by the law, so there are no organ higher than any other organ. Each organ have their own duties and responsibilities, and they can not act over their authority. |