Implementasi pemenuhan HAM pada Perguruan Tinggi
([Publisher not identified]
, [Date of publication not identified]
)
|
Tidak tahu adalah "Kebutaan" atau dalam keadaan "Kegelapan". Untuk menjadi tahu sebagai usaha untuk melepaskan diri dari "Kebutaan" atau "Kegelapan" adalah menjadi hak setiap orang untuk merdeka atau bebas mencari sarana dalam upaya melepaskan diri dari "belenggu" atau "Kungkungan" ketidak tahuan "Kebutaan" atau kegelapan"sarana tersebut adalah penerangan dan segala usaha agar memperoleh penerangan adalah kemerdekaan penerangan.... |
Subjek : | |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | Warta Hukum dan Perundang-Undangan 9 (2) Nov. 2008 : 5-9 |
Volume : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 119684 |