:: UI - Tesis Open :: Kembali

UI - Tesis Open :: Kembali

Aspek keadilan pengenaan pajak penghasilan terhadap transaksi perdagangan saham di bursa efek

Harry Andria; Jusuf Halim, supervisor; Yanu Asmadi, examiner; Christine, examiner ([Publisher not identified] , 2008)

 Abstrak

ABSTRAK
Pasar modal di Indonesia terus berkembang di tengah berbagai perubahan ekonomi dan politik yang terjadi baik di lingkungan nasional maupun internasional. Dengan perkembangan tersebut pasar modal di Indonesia dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan yang terjadi guna mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif, salah satunya adalah perangkat peraturan perpajakan khususnya pajak penghasilan. Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan nama dan bentuk apapun yang digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak. Penjualan saham di pasar modal merupakan salah satu objek pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Saat ini sistem pajak penghasilan di Indonesia memberlakukan kebijakan pemungutan pajak penghasilan yang bersifat final untuk transaksi penjualan saham di bursa efek dengan tarif pajak sebesar 0,1% untuk saham biasa dan 0,5% untuk saham pendiri. Pemungutan pajak penghasilan final bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan. Permasalahan yang terjadi bagaimana masalah keadilan (equality) yang terjadi didalam transaksi perdagangan saham di bursa efek tersebut ditinjau dari penerapan tarif pajak penghasilan atas transaksi perdagangan
saham di bursa efek maupun pengenaan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan saham itu sendiri yang bersifat final. Dalam karya tulis ini penulis mencoba melakukan analisis terhadap
permasalahan diatas dengan menggunakan asas pemungutan pajak dari aspek equality, revenue productivity maupun ease
administration. Untuk mengukur keadilan dalam pemungutan pajak penulis menggunakan pendekatan keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Dalam penerapan tarif pajak penghasilan atas transaksi penjualan saham di bursa efek yang berlandaskan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 dengan pengenaan tarif pajak penghasilan sebesar 0,1% atas penjualan saham di bursa efek dan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,5% kepada kepada pemilik
saham pendiri dari nilai transaksi dinilai tidak memenuhi prinsip keadilan (equlity), karena dengan dasar pengenaan pajak yang dikenakan atas basis bruto dari nilai transaksi penjualan saham dengan tidak memperhitungkan laba atau rugi dalam transaksi, tetapi dengan berlakunya penerapan tarif pajak yang berlaku atas
transaksi penjualan di bursa efek telah memberikan kontribusi penerimaan pajak dan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam mengawasi transaksi perpajakan yang sulit dan rumit dan menciptakan prosedur administrasi perpajakan yang murah.
Aspek keadilan dalam pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final
atas transaksi penjualan saham di bursa efek juga tidak terpenuhi, dimana dengan adanya pemungutan pajak penghasilan final ini pengenaan pajak penghasilan dilakukan pada saat transaksi penjualan dengan dasar pengenaan pajak berupa jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Secara umum dapat dilihat bahwa pemungutan pajak penghasilan yang bersifat final merupakan metode pemungutan
pajak penghasilan paling efektif, mudah dan murah. Pemungutan pajak dirancang untuk secara otomatis dapat memungut pajak dalam jumlah besar dari pembayar pajak yang banyak dengan upaya dan biaya administrasi minimal dan mempercepat penerimaan pajak yang akan diterima pemerintah. Disini pemerintah harus melakukan melakukan ?trade off? antara asas equality, revenue productivity dan ease of administration baik dalam hal penerapan tarif pajak penghasilan 0.1% daripada menghitung jumlah pajak penghasilannya dengan menggunakan tarif umum menurut Pasal 17 Undangundang
Pajak Penghasilan, dan juga dalam hal pengenaan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan saham di bursa efek ini yang bersifat final dengan tujuan untuk memperoleh hasil yang optimal. Ada baiknya pemerintah mempertimbangkan kembali tarif pajak penghasilan atas penjualan saham di bursa efek yang berlaku saat ini, karena dengan adanya penyesuaian tarif pajak penghasilan tersebut secara langsung berpotensi menambah penerimaan negera sendiri dari sektor pajak penghasilan, mengingat tarif pajak penghasilan atas penjualan saham yang berlaku saat ini masih relatif murah.

 Metadata

No. Panggil : T 25281
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2008
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xi, 92 pages : illustration ; 29 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T 25281 15-19-418310668 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 119843