ABSTRAK Pasar modal di Indonesia terus berkembang di tengah berbagai perubahan ekonomi dan politik yang terjadi baik di lingkungan nasional maupun internasional. Dengan perkembangan tersebut pasar modal di Indonesia dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan yang terjadi guna mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif, salah satunya adalah perangkat peraturan perpajakan khususnya pajak penghasilan. Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yangditerima atau diperoleh Wajib Pajak dengan nama dan bentuk apapun yang digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak. Penjualan saham di pasar modal merupakan salah satu objek pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Saat ini sistem pajak penghasilan di Indonesia memberlakukan kebijakan pemungutan pajak penghasilan yang bersifat final untuk transaksi penjualan saham di bursa efek dengan tarif pajak sebesar 0,1% untuk saham biasa dan 0,5% untuk saham pendiri. Pemungutan pajak penghasilan final bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan. Permasalahan yang terjadi bagaimana masalah keadilan (equality) yang terjadi didalam transaksi perdagangan saham di bursa efek tersebut ditinjau dari penerapan tarif pajak penghasilan atas transaksi perdagangansaham di bursa efek maupun pengenaan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan saham itu sendiri yang bersifat final. Dalam karya tulis ini penulis mencoba melakukan analisis terhadappermasalahan diatas dengan menggunakan asas pemungutan pajak dari aspek equality, revenue productivity maupun ease administration. Untuk mengukur keadilan dalam pemungutan pajak penulis menggunakan pendekatan keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Dalam penerapan tarif pajak penghasilan atas transaksi penjualan saham di bursa efek yang berlandaskan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 dengan pengenaan tarif pajak penghasilan sebesar 0,1% atas penjualan saham di bursa efek dan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,5% kepada kepada pemiliksaham pendiri dari nilai transaksi dinilai tidak memenuhi prinsip keadilan (equlity), karena dengan dasar pengenaan pajak yang dikenakan atas basis bruto dari nilai transaksi penjualan saham dengan tidak memperhitungkan laba atau rugi dalam transaksi, tetapi dengan berlakunya penerapan tarif pajak yang berlaku atastransaksi penjualan di bursa efek telah memberikan kontribusi penerimaan pajak dan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam mengawasi transaksi perpajakan yang sulit dan rumit dan menciptakan prosedur administrasi perpajakan yang murah.Aspek keadilan dalam pengenaan pajak penghasilan yang bersifat finalatas transaksi penjualan saham di bursa efek juga tidak terpenuhi, dimana dengan adanya pemungutan pajak penghasilan final ini pengenaan pajak penghasilan dilakukan pada saat transaksi penjualan dengan dasar pengenaan pajak berupa jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Secara umum dapat dilihat bahwa pemungutan pajak penghasilan yang bersifat final merupakan metode pemungutanpajak penghasilan paling efektif, mudah dan murah. Pemungutan pajak dirancang untuk secara otomatis dapat memungut pajak dalam jumlah besar dari pembayar pajak yang banyak dengan upaya dan biaya administrasi minimal dan mempercepat penerimaan pajak yang akan diterima pemerintah. Disini pemerintah harus melakukan melakukan ?trade off? antara asas equality, revenue productivity dan ease of administration baik dalam hal penerapan tarif pajak penghasilan 0.1% daripada menghitung jumlah pajak penghasilannya dengan menggunakan tarif umum menurut Pasal 17 UndangundangPajak Penghasilan, dan juga dalam hal pengenaan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan saham di bursa efek ini yang bersifat final dengan tujuan untuk memperoleh hasil yang optimal. Ada baiknya pemerintah mempertimbangkan kembali tarif pajak penghasilan atas penjualan saham di bursa efek yang berlaku saat ini, karena dengan adanya penyesuaian tarif pajak penghasilan tersebut secara langsung berpotensi menambah penerimaan negera sendiri dari sektor pajak penghasilan, mengingat tarif pajak penghasilan atas penjualan saham yang berlaku saat ini masih relatif murah. |