Masyarakat awam pada umumnya mengira bahwa akuntansi sekadar pembukuan yang mencatat pemasukan dan pengeluaran uang suatu perusahaan. Namun setelah terjadi kasus-kasus skandal keuangan yang melibatkan korporasi besar di Amerika Serikat seperti Enron, WorldCom, Xerox, Merck, Tyco Inti, Global Crossing, dan Adhellin, masyarakat baru menyadari bahwa produk akuntansi tersebut tidak sekedar buku pencatatan keuangan mengingat cukup luas implikasinya bagi dunia bisnis.Penyebab terjadinya skandal akuntansi ini tak lain adalah ekses penyalahgunaan pedoman akuntansi untuk menutupi kerugian yang dialami oleh perusahaan-perusahaan publik tersebut. Pedoman tersebut di Amerika dikenal dengan GAAP (Generally Accepted Accounting Principle) yang juga digunakan di Indonesia dengan istilah PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan).Standar auditing merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Pernyataan Standar Audit (PSA) merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan dalam melaksanakan perikatan audit.Profesi akuntan publik membangun keunggulan kompetitifnya dalam masyarakat melalui pengembangan secara berkelanjutan. Pengembangan ini dimaksudkan agar jenis dan kualitas jasa yang disediakan oleh profesi akuntan publik memenuhi kebutuhan masyarakat.Standar Pemeriksaan Keuangan Negara memuat persyaratan profesional Pemeriksa, mutu pelaksanaan Pemeriksaan dan persyaratan pelaporan pemeriksaan yang profesional. Pelaksanaan pemeriksaan yang didasarkan pada standar pemeriksaan akan menjamin kredibilitas informasi yang dilaporkan atau diperoleh dari entitas yang diperiksa melalui pengumpulan dan pengujian bukti secara obyektif. Apabila pemeriksa melaksanakan pekerjaannya dengan cara ini dan melaporkan hasilnya sesuai dengan Standar Pemeriksaaan maka hasil pekerjaannya tersebut akan dapat mendukung peningkatan mutu pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara serta pengambilan keputusan Pemerintah. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara juga merupakan salah satu unsur penting dalam rangka terciptanya akuntabilitas publik.Dalam pelaksanaan tugasnya, akuntan publik berpedoman pada Standar Pemeriksaan Akuntan Publik. Sedangkan BPK-RI dalam pelaksanaan tugasnya awalnya berpedoman pada Standar Audit Pemerintah yang sejak akhir tahun 2007 telah diubah menjadi Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.Dengan adanya perbedaan standar pemeriksaan seperti tersebut diatas, bagaimanakah sebenarnya pelaksanaan audit yang dilakukan oleh akuntan publik dan BPK-RI. Dalam karya akhir ini penulis akan melakukan perbandingan standar/pedoman audit yang dilaksanakan oleh akuntan publik dengan BPK-RI. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan metoda statistik melalui uji proporsi dengan metode chi-square dan uji hipotesa. |